Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/454

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Sedianja adalah Menteri Dalam Negeri Mr. Asaat sendiri jang akan melaksanakan pelantikan Abdul Hakim sebagai Gubernur Propinsi Sumatera Utara, tetapi beberapa hal jang penting memerlukan adanja beliau pada waktu ini di Djakarta. Saja mengetahui benar bagaimana hasrat beliau untuk melaksanakan sendiri peristiwa jang penting ini karena beliau sungguh menginsjafi bagaimana pentingnja pengangkatan dan pekerjaan Gubernur Propinsi Sumatera Utara jang meliputi daerah Atjeh, Tapanuli dan Sumatera Timur.
Saudara Mr. Asaat sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia memberi tugas kepada saja untuk mewakili beliau dan atas nama beliau mengutjapkan kata jang menggambarkan isi hati beliau, mengutjapkan uraian jang terkandung dalam hati beliau jang berhubungan dengan peristiwa pada hari ini dan melakukan pelantikan ini.
Perdjuangan dalam mentjapai kemerdekaan kita melalui djalan jang berliku-liku, memintak dan mengakibatkan pengorbanan djiwa harta dan tenaga seluruh rakjat Indonesia jang tidak terhingga banjak dan besarnja, sedjak Proklamasi Kemerdekaan bangsa dan Tanah Air Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan malalui djalan jang berliku-liku itu dengan mengatasi ruparagam kesulitan dengan mengorbankan perasaan, tertjapailah persetudjuan K.M.B. dan terbentuklah pada tanggal 27 Desember 1949 Republik Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat, negara mana diakui oleh seluruh dunia.
Bentuk Negara Serikat ini bukanlah bentuk jang ditjita-tjita dan diproklamirkan semula, dan dalam waktu jang singkat berkobarlah rasa tidak puas diseluruh tanah air dan berkat kemauan bersama pada tanggal 15 Agustus 1950 terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedjak tanggal 15 Agustus 1950 dapatlah perdjalanan sedjarah bangsa kita ditudjukan menudju kepada penjempurnaan, penjusunan kedalam, jang mau tidak mau mesti melalui tingkatan-tingkatan. Dengan hilangnja bentuk negara bagian dan tertjiptanja Negara Kesatuan Republik Indonesia belumlah selesai tugas dan kewadjiban kita dalam menjusun diri kedalam, menjusun djalan pemerintahan dari Pusat sampai kedaerah, hingga kedesa-desa .

SOAL PEMBAHAGIAN DAERAH.

Soal pembahagian daerah didalam wilajah Negara Kesatuan adalah suatu soal jang tidak mudah diselesaikan begitu sadja. Soal tjara mendjalankan pemerintahan didaerah-daerahpun Bukanlah suatu soal jang mudah diatur. Dalam menghadapi segala-galanja itu masih nampaknampak peraturan-peraturan jang diwarisi dari masa lampau. Ada keinginan hendak merobah segala-gala tjara jang bersifat mempengaruhi perdjalanan pemerintahan jang dipengaruhi peraturan-peraturan jang lama. Hendak merobah tjepat tetapi belum tjukup mempunjai bahan dan pengalaman untuk mentjiptakan jang baru.


432