Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/453

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Ketiga, pada waktu jang achir ini, telah berkundjung ke Atjeh Paduka Jang Mulia Perdana Menteri Mohamad Natsir. Kundjungan beliau itu ialah untuk mengadakan perembukan dengan Pemerintah dengan orang jang bertanggung djawab dalam pemerintahan;
Keempat, kundjungan Jang Mulia Mohamad Natsir itu, telah disampaikan dengan sebaik-baiknja dan beliau itu telah mengadakan rembukan dengan anggota-anggota D.P.R.D. Propinsi Atjeh, Pamongpradja, para tjerdik pandai dan orang-orang jang terkemuka jang bertanggung djawab dalam pemerintahan Negeri;
Kelima, didalam perundingan antara hati kehati itu, diperdapatlah persesuaian paham tentang mengenai pembentukan Propinsi Sumatera Utara, dalam mana daerah Atjeh termasuk didalamnja;
Keenam, persetudjuan pembentukan Sumatera Utara itu sebagai jang dimaksud diatas, didasarkan kepada :

  1. Oleh karena Pemerintah dalam hal ini tidak menolak tuntutan otonomi Atjeh.
  2. Tuntutan otonomi Atjeh masih diusahakan dan diperdjuangkan terus.
  3. Perletakan djabatan setjara non-cooperatief sebagai suatu sjarat bila tuntutan mendapat otonoom buat daerah Atjeh kalau tidak dipenuhi, masih tetap dipegang penuh.
  4. Pemerintah akan mengurus soal otonomi Atjeh itu setjara integral untuk seluruh Indonesia.
  5. Supaja Pemerintah Sumatera Utara tidak tertegun-tegun perdjalanannja.

Ketudjuh, persetudjuan tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan barulah Paduka Jang Mulia Perdana Menteri Mohamad Natsir berbitjara ditjorong radio Republik Indonesia di Kutaradja sebagaimana jang telah disiarkan djuga dengan perantaraan surat-surat kabar, istimewa dalam harian ,,Tegas" tanggal 24 Djanuari 1951 No. 20 Th. II.
Kedelapan, mudah-mudahan uraian ringkas ini, dapatlah saudarasaudara memakluminja tentang persesuaian faham jang telah tertjapai antara Wakil-wakil Rakjat Atjeh dengan Pemerintah Pusat.

PELANTIKAN GUBERNUR SUMATERA UTARA.

Pada tanggal 25 Djanuari 1951, berlangsunglah upatjara pelantikan Gubernur Sumatera Utara Abdul Hakim.
Mr. Makmun Sumadipradja jang melakukan pelantikan sebagai wakil dan atas nama Menteri Dalam Negeri menjampaikan pidatonja jang berikut:
Izinkanlah saja sebagai Wakil dan atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada saat jang bersedjarah ini, saat pelantikan Gubernur Propinsi Sumatera Utara, mengutjapkan kata sepatah dua, sebelumnja melakukan pelantikan itu.


431