Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/455

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Dalam pelaksanaan usaha menudju kepada perdjalanan pemerintahan menurut garis jang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar, Pemerintah menggunakan beberapa pedoman-pedoman jang diwarisi oleh Negara Kesatuan ini, jaitu pedoman-pedoman untuk mentjiptakan, melaksanakan dan menjusun pemerintahan sebagai tulang-punggung dari djawatan-djawatan untuk mentjapai keamanan dan kemakmuran rakjat.
Pedoman-pedoman itu adalah antara lain pedoman jang merupakan piagam bersama dari persetudjuan R. I. dan R.I.S. diwaktu Negara Kesatuan Republik Indonesia akan terbentuk, dimana atas persetudjuan bersama, seluruh Indonesia dibagi atas 10 Propinsi.
Pembagian ini terlaksana berdasarkan ,,Peraturan Pemerintah No. 21 tanggal 14 Agustus 1950" tentang pembentukan Daerah Propinsi .
Selain dari Peraturan ini, ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950, mengenai pelaksanaan pembentukan Propinsi jaitu pembentukan Propinsi Sumatera Utara jang meliputi daerah Atjeh, Sumatera Timur dan Tapanuli, dengan mengingat pula Undang-undang No. 22 tahun 1948.
Pedoman-pedoman inilah jang mendjadi dasar melaksanakan penjusunan pemerintahan selandjutnja sampai kedesa-desa. Pembagian daerah ini bukanlah berarti tidak mengabaikan keinginan-keinginan daerah, tetapi susunan jang lebih langsung mengenai rakjat dalam urusan rumah tangganja sendiri adalah terletak didaerah desa atau daerah jang setingkat dengan itu. Daerah atasannja umumnja hanja meliputi kepentingan-kepentingan jang lebih luas dan lebih umum mengenai daerahdaerah jang lebih luas pula.
Dapat difahami bahwa keinginan daerah untuk mengurus rumah tangga sendiri didorong oleh maksud jang sutji jaitu agar supaja rakjat dari daerah dapat merasa kenikmatan kemerdekaan, agar dapat mentjapai tingkatan penghidupan jang lajak baginja, sederadjat dengan bangsa jang lain didunia ini.
Keinginan ini oleh Pemerintah harus dipenuhi dengan sedemikian rupa hingga terdapat suatu keseimbangan jang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi harus pula dapat diselesaikan setjara integraal untuk seluruh Indonesia dengan tjara jang dapat mentjiptakan suatu susunan jang merata untuk seluruhnja.
Dalam hubungan ini harus dilihat tindakan Pemerintah untuk melandjutkan pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
Dalam pembentukan Propinsi Sumatera Utara ini, sedjak hari ini terletaklah pikulan jang berat bagi Gubernur jang akan memegang tampuk pimpinan dalam pemerintahnja seluruh Sumatera Utara, sebelum badan Perwakilan dan Dewan Pemerintahnja terwudjud sebagai ditugaskan kepadanja oleh Pemerintah Pusat.
Perkenankanlah saja mengutjapkan kata selamat kepada saudara Abdul Hakim dengan pengangkatannja sebagai Gubernur Sumatera Utara.
SaudaraAbdul Hakim,


28

433