Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/432

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

memutuskan membentuk ,,Panitia Tjabang Urusan Tanah Pertanian" jang mempunjai tugas menjelidiki tanah-tanah jang ditawarkan oleh D.P.V. serta dengan petundjuk-petundjuk dan dengan penilikan Panitia Pusat membagi-baginja kepada orang-orang jang berhak mendapatnja. Dengan segera akan dilakukan pembagian-pembagian tanah kepada orang-orang jang berhak mendapatnja menurut peraturan-peraturan Pemerintah. Ketetapan Residen Sumatera Timur, Mr. Abu Bakar Djaar, tanggal 1 Mei 1947, No. 1138/VI/16, jang memberikan kekuasaan kepada Djawatan Pertanian untuk membagi-bagikan tanah setjara pindjam kepada orang-orang jang memerlukannja dengan maklumat itu ditjabut.
Tiap-tiap orang jang bermaksud hendak mengusahai tanah mesti memadjukan permintaan kepada Bupati ditempat daerah kediamannja masing-masing.
Keputusan P.P.N.K.S.T. tanggal 27 September 1950 No. 17/1 telah menetapkan djumlah anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara dalam lingkungan daerah administrasi di Sumatera Timur sebagai berikut :
Kabupaten-kabupaten : Langkat 20 orang, Deli-Serdang 20 orang, Simelungun 20 orang, Asahan 20 orang, Labuhan Batu 20 orang, Tanah Karo 20 orang, Kota-Besar : Medan 15 orang dan Kota-kota Bindjei ketjil 10 orang, Tebingtinggi 10 orang, Pematang Siantar 10 orang, Tandjung Balai 10 orang.
Ketetapan itu diputuskan setelah memperhatikan pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 tentang pembentukan D.P.R. daerah Sementara dan Dewan Pemerintahnja untuk seluruh daerah Republik Indonesia dan pendjelasannja tersebut dalam lampiran pada No. 14. Dan seterusnja telah dipertimbangkan supaja Pemerintahan dalam lingkungan daerah administrasi Sumatera Timur tersusun menurut Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, dan Pemerintahan dapat didjalankan setjara collegiaal sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.

PERKUNDJUNGAN WAKIL PRESIDEN.

Pada tanggal 20 Nopember 1950 , Paduka Jang Mulia Wakil Presiden dengan rombongannja berkundjung ke Sumatera Utara.
Wakil Presiden mengundjungi Kabandjahe , Pematang Siantar, Tarutung, Sibolga, Gunung Sitoli , Kutaradja dan Rantau Prapat. Pada tempat-tempat jang dikundjungi Wakil Presiden mengadakan rapat umum dan rapat terbatas. Dalam rapat umum dan rapat terbatas ini Wakil Presiden menjerukan semangat pembangunan rakjat , pendidikan tjinta kepada tanah air, pengertian jang luas tentang perdjuangan kemerdekaan bangsa, kewadjiban Pemerintah dan Rakjat, penerangan tentang otonomi pemerintahan, nasionalisasi, soal


410

‫י‬