Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/431

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dalam Pemerintahan sekarang dan jang sepaham atas tjita-tjita ini, dihari Pemerintahan Pusat menolak tuntutan tersebut, maka dihari itulah kami keluar dari Badan Pemerintahan dan dihari itulah mandat kami minta dikembalikan oleh Kepala Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat" .

TAPANULI.

Pada tanggal 18 sampai 20 Oktober 1950, di Sibolga berlangsung rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur. Rapat pleno itu membitjarakan soal-soal disekitar pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Dalam rapat itu terdengar suara-suara jang mengatakan bahwa P4 S.U. bekerdja lambat dan birokratis. Dewan mengambil keputusan untuk mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, supaja mengadakan peraturan peralihan dalam pembentukan Propinsi Sumatera Utara jang bersifat otonoom. Rapat mengusulkan supaja diadakan satu Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara untuk Propinsi Sumatera Utara, jang anggota-anggotanja terdiri dari 40 orang, jaitu 13 orang dari D.P.R.D. Atjeh jang dipilih oleh dan dari D.P.R.D. Atjeh, 13 orang dari D.P.R.D. Tapanuli/Sumatera Timur dan 14 orang dari Sumatera Timur, jang tjara pemilihannja diserahkan kepada partai-partai dan organisasi-organisasi rakjat jang ada di Sumatera Timur.
Pada sidang jang terachir, 20 Oktober 1950, diputuskan untuk tidak mengatakan bahwa dewan bubar, djuga tidak dikatakan bahwa dewan itu demissioner, akan tetapi dewan akan bekerdja sebagai biasa menunggu dewan jang baru.
Ketua P4 S.U., Sarimin Reksodihardjo, dalam rapat dewan itu di Sibolga pada 18 Oktober 1950 mendjelaskan bahwa titik berat tugas dari P4 S.U. ialah mengadakan alat-alat perlengkapan daerah-daerah kabupaten dengan D.P.R.-nja sekali, supaja pemerintahan di Kabupatenkabupaten itu bersifat otonoom. Keadaan ini diselesaikan lebih dahulu, baru meningkat kepada pembentukan daerah propinsi otonoom Sumatera Utara.

SUMATERA TIMUR.

Pada tanggal 30 September 1950, P.P.N.K.S.T. dibubarkan dan sebagai Koordinator pemerintahan untuk Sumatera Timur ditundjuk Munar S. Hamidjojo . Sumatera Timur terutama sekali menghadapi persoalan tanah, buruh, penempatan pegawai -pegawai dan pembentukan D.P.R. kabupaten.
Pada bulan Oktober 1950 telah dibentuk ,,Panitia Urusan Tanah Pertanian", jang membantu Pemerintah untuk menampung persoalanpersoalan disekitar pembagian tanah untuk kaum tani. Dengan maklumatnja, 2 Djan. '51 , No. 2/K, Koordinator Pemerintahan Sumatera Timur


409