Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/421

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Dengan terbentuknja Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1950, maka Sumatera Utara merupakan satu daerah propinsi, jaitu satu daerah pemerintahan Propinsi jang bersifat administratief, jang belum mempunjai Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi Sumatera Utara.
Daerah Propinsi jang bersifat administratief itu akan dibangun mendjadi daerah Propinsi otonoom, jaitu daerah propinsi otonoɔm Sumatera Utara jang mempunjai Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara.

PEATURAN WAKIL PERDANA MENTERI R.I. DITJABUT.

Dengan ketetapan pemangku djabatan Presiden Republik Indonesia, tanggal 14 Agustus 1950, jaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 , jang mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950, dinjatakan bahwa Peraturan Wakil Perdana Menteri pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/W.K.P.M. tahun 1949 tentang pembagian Sumatera Utara mendjadi dua Propinsi ditjabut.
Penghapusan pemerintahan daerah keresidenan Atjeh, Sumatera Timur dan Tapanuli, serta pembubaran Dewan Perwakilan Rakjat Daerah keresidenan-keresidenan tersebut disjahkan.
Daerah jang meliputi daerah keresidenan Atjeh, Sumatera Timur dan Tapanuli ditetapkan mendjadi Prop.nsi Sumatera Utara.
Umum pada waktu itu berpendapat supaja disegerakan pembentukan Propinsi Sumatera Utara, dan menuntut supaja Gubernur Sumatera Utara segera ditetapkan dan diangkat oleh Pemerintah Pusat.
Kesulitan jang dihadapi oleh P4 S.U. ialah berhubung dengan pembentukan DPR-DPR Sementara di Kabupaten dan Kotapradja, jaitu berkenaan dengan timbulnja persoalan-persoalan dalam mendjalankan pemilihan oleh sebab perbedaan pendapat dan tafsiran dari berbagai partai tentang penglaksanaan Peraturan Pemerintah No. 33, terutama mengenai ,,organisasi-organisasi jang berdiri sendiri".
Dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara jang dapat dibentuk menurut Peraturan Pemerintah No. 39 ialah D.P.R. Sementara Kabupaten Tanah Karo jang telah dapat dilantik dengan resmi oleh Acting Gubernur Sumatera Utara Sarimin Reksodihardjo, pada tanggal 23 Oktober 1950. Seterusnja D.P.R. Sementara Kotapradja Sibolga jang telah diresmikan oleh Gubernur Sumatera Utara Abdul Hak m pada 15 Pebruari 1951.
DPR-DPR Kabupaten di Tapanuli dan Atjeh masih tetap berada dalam keadaan dan susunan sebelum adanja Peraturan Pemerintah No. 39. Lima Kabupaten dan satu Kotapradja Medan di Sumatera Timur belum mempunjai Dewan Perwakilan dalam bentuk apapun.


399