Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/420

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

1950, supaja menjokong dan bekerdja-sama dengan Panitia jang ditugaskan untuk membentuk D.P.R. Sementara Kabupaten dan Kotapradja. Semua aliran dan keinginan dapat disalurkan dalam D.P.R. Sementara itu.

MASA PERALIHAN.

Keadaan pemerintahan di Sumatera Utara dalam tingkat ini merupakan masa peralihan, dimana dilakukan persiapan-persiapan menudju susunan pemerintahan daerah otonoom.
Jang dimaksudkan dengan pemerintahan daerah otonoom ialah pemerintahan jang mempunjai Dewan Perwakilan Rakjat.
Sumatera Utara merupakan satu daerah propinsi jang bersifat administratief.
Istilah daerah administratief dipakai untuk membedakannja dengan daerah jang bersifat otonoom, tegasnja : daerah pemerintahan jang tidak atau belum mempunjai Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, dari pemerintahan daerah jang telah mempunjai Dewan Perwakilan Rakjat.
Berdasarkan Piagam Persetudjuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950, dan Pernataan Bersama tanggal 19/20 Djuli 1950 , dalam hal mana Pemerintah Republik Indonesia Serikat bertindak duga dengan mandaat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur, serta ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah propinsi, jaitu sebagai persiapan pembentukan daerah otonoom.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1950 ini, maka daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah Propinsi, jaitu :

  1. Djawa Barat.
  2. Djawa Tengah.
  3. Djawa Timur.
  4. Sumatera Utara.
  5. Sumatera Tengah .
  6. Sumatera Selatan.
  7. Kalimantan.
  8. Sulawesi .
  9. Maluku .
  10. Sunda Ketjil.

Dalam peraturan itu diputuskan, bahwa segala Peraturan-peraturan jang bertentangan dengan Peraturan tersebut tidak berlaku lagi. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1950 ini mulai berlaku pada tanggal terbentuknja Negara Kesatuan Republik Indonesia, jaitu pada tanggal 15 Agustus 1950.


398