Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/422

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

АТЈЕН.

Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Atjeh pada 12 Agustus 1950 mengambil mosi jang menuntut supaja : Atjeh minta tetap djadi 1 Propinsi sendiri.
Dalam pendjelasan mengenai mosi ini dikemukakan pertimbangan-pertimbangan jang ditindjau dari berbagai segi. Dari segi ilmu pengetahuan dikemukakan bahwa daerah Atjeh sangat ketinggalan oleh karena dimasa jang lampau Atjeh bentji kepada sekolah-sekolah jang dibawa oleh Belanda . Berkenaan dengan tindjauan ekonomi dikatakan bahwa keadaan irrigasi di Atjeh adalah merupakan soal pokok, sedangkan keadaan ini berlainan di Sumatera Timur dan Tapanuli. Dari segi geographie dikemukakan bahwa daerah Atjeh terdiri dari tanah datar jang meluas sampai kelaut disepandjang pantai Utara, Timur dan Barat Pegunungan jang memandjang terdapat ditengah-tengah daerah. Atjeh menghendaki perhubungan kapal sendiri untuk pantai Atjeh Barat Selatan dan pulau-pulaunja dengan tenaga Propinsi agar pengangkutan dari Barat lebih murah, disamping, kalau ada, initiatief partikulir. Pelabuhan-pelabuhan ikan, tjara-tjara menangkap ikan, alat-alatnja , pengasinan ikan menghendaki perbaikan jang sebesarbesarnja, jang tak sanggup dipikul oleh Kabupaten sendiri, harus tenaga satu Propinsi. Pandangan setjara sociologis menggugat keadaan-keadaan jang berkenaan dengan hukum tanah, hukum hutan, hukum air (sungai, danau dan laut) hak djurong, hukum gadai menggadai, pindjam memindjam, sewa menjewa (sawah, kebon, hewan, tebat, perahu pukat) lantjang (zout pan) ladang, wing (kilang-molen) kintjir, pageue reuntang weue diblang (kandang umum) , ie blang (pembahagian) air, masih mendjadi persoalan besar untuk daerah Atjeh jang tidak dapat diserahkan pada Kabupaten-kabupaten sadja, dengan tidak pimpinan dari suatu pusat jang mengetahui seluk-beluk daerah dari dekat.
Belanda - Djepang telah mentjoba menjelesaikan soal-soal tanah, akan tetapi tjukup bergolak masjarakat dewasa itu , achirnja terpaksa ditunda penjelesaiannja, sampai pemerintahannja djatuh djuga tiada selesai.

Soal nikah, fasah, talak, rudju ' nafkah , k'swah hak faraidh, pembahagian harta sjarikat antara suami dan isteri, masaalah pemeliharaan anak , zakat, fitrah, harta wakaf, baitalmal, ialah soal-soal jang sulit rumit, jang dalam pokok masuk competentie Pedjabat Agama, akan tetap toch menghendaki peraturan-peraturan chusus specifiek untuk Atjeh jang tak menjalahi hukum-hukum Islam tak bertentangan dengan pusat, jang tidak mudah dipetjahkan oleh Perwakilan Sumatera Utara walaupun sebahagian anggotanja wakil-wakil dari Atjeh. Ini sengadja kami tidak masukkan dalam bab agama, karena soal ini, soal masjarakat Atjeh jang terbit dari hukum-hukum pokok jang perlu diselesaikan oleh Dewan.
Kenduripun mendjadi pokok pertikaian jang bukan ketjil akibatnja bagi ekonomi negara dan pangkal menerbitkan petjah belah.


400