Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/419

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pada pedjabat-pedjabat Bupati kami persilahkan menundjuk kepala-kepala daerah bawahan sementara didalam wilajahnja masing-masing".
Sekian pidato Ketua P.P.N.K.S.T.
Negara Sumatera Timur sudah berachir. Segala kekuasaan dan kewadjiban mengenai Pemerintahan di Sumatera Timur beralih kepada P.P.N.K.S.T. Ketua P.P.N.K.S.T. telah menundjuk pedjabat -pedjabat sementara jang diserahi pimpinan dan tanggung djawab atas keberesan pekerjaan di Djawatan-djawatan dan Pemerintahan. Sebelum ada ketentuan lain, maka pedjabat- pedjabat sementara tersebut langsung bertanggung djawab kepada P.P.N.K.S.T.
P.P.N.K.S.T. meminta kepatuhan dari segenap rakjat tentang peraturan-peraturan jang dikeluarkan oleh Panitia untuk menjelesaikan tugasrja menjusun keadaan Pemerintahan di Sumatera Timur, selaras dengan konstruksi Negara Kesatuan sebagaimana diputuskan oleh persetudjuan Bersama antara Pemerintah R.I.S. dan Pemerintah R.I. Semua pegawai-pegawai jang mendapat keangkatan resmi, baik dari Pemerintah N.S.T., maupun dari Pemerintah R.I. atau lain-lain instansi jang berwadjib, diwadjibkan meneruskan pekerdjaannja masing-masing sampai ada ketentuan lain.

MEMBENTUK D.P.R. KABUPATEN.

Tugas jang utama dari P.P.N.K.S.T. dalam keadaan ini ialah dalam waktu jang sesingkat-singkatnja membentuk Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Sementara untuk masing-masing Kabupaten dan masing-masing Kotapradja di Sumatera Timur. Pekerdjaan pembentukan D.P.R. Sementara ini untuk Kabupaten-kabupaten dan Kotapradja- kotapradja dilakukan oleh sebuah Panitia jang dipimpin oleh Kepala Daerah Sementara. Maka penundjukan jang dilakukan oleh Panitia P.P.N.K.S.T. terhadap pimpinan Pemerintahan di Kabupaten- kabupaten dan Kotapradja-kotapradja merupakan sebagai satu tindakan kebidjaksanaan jang bersifat sementara, jaitu terutama sekali untuk mentjegah adanja kekosongan didalam Pemerintahan, kedua, untuk mengetuai Panitia Pembentukan D.P.R. Sementara Kabupaten-kabupaten dan Kotapradja-kotapradja. Maka Dewan Perwakilan Rakjat Sementara itulah, apabila kelak telah selesai dibentuk, jang akan mengemukakan tjalon- tjalonnja untuk mendjadi Kepala Daerah dari masing-masing Kabupaten dan Kotapradja jang bersangkutan. Menunggu adanja pemilihan umum, maka pedoman jang akan dipakai dalam menjusun perwakilan di Kabupaten dan Kotapradja ialah Peraturan Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1950 dari Republik Indonesia. Oleh sebab itu , P.P.N.K.S.T. berseru kepada rakjat dan penduduk di Sumatera Timur, terutama sekali kepada organisasi -organisasi rakjat, baik jang bersifat politik, maupun sosial, agama, buruh, tani, pemuda, wanita jang dapat memenuhi sjarat-sjarat sebagaimana dikehendaki oleh Peraturan Pengganti Undang-undang R.I. No. 2 tahun


397