Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/407

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

4. Terlebih dahulu diutamakan penempatan pegawai jang ada di Sumatera Timur.


P4 S. U.

Dengan ketetapan Menteri Dalam Negeri R. I. S. tertanggal 1 Agustus 1950 No. Dir. 13/9/19, diputuskan untuk mengadakan „Panitia Penjelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera Utara" jang terdiri dari R. Sarimin Reksodihardjo sebagai anggota merangkap Ketua, dengan anggota-anggotanja Tk. Daudsjah, Binanga Siregar dan Radja Kaliamsjan Sinaga .

Kepada Panitia Penjelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (P4 S.U.) ditugaskan:

Pertama, untuk mempersiapkan dan melaksanakan pembentukan Propinsi Sumatera Utara jang meliputi Daerah Atjeh, Tapanuli, dan Sumatera Timur;

Kedua, membagi Propinsi tersebut dalam 15 Daerah, jaitu Atjeh dalam 5 Daerah Kabupaten, Tapanuli dalam 4 Daerah Kabupaten dan Sumatera Timur dalam 6 Daerah Kabupaten.

Menurut ketetapan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat tertanggal 1 Agustus tersebut, maka untuk menghindarkan vacuum dalam penjelenggaraan Pemerintahan, kepada P4 S.U. ditetapkan untuk harus melandjutkan pekerdjaannja sesudah Negara Kesatuan terbentuk, selaku Wakil dari Gubernur Sumatera Utara, hingga kekuasaan itu dapat diserahkan kepada Gubernur jang akan diangkat oleh Pemerintah Pusat.

Pada ketika itu P4 S.U. dibubarkan.

Pekerdjaan P4 S.U. melakukan persiapan-persiapan dan segala sesuatu jang mengenai penjelenggaraan keadaan Pemerintah Propinsi jang bersifat administratief mendjadi suatu Pemerintahan Daerah Propinsi jang mempunjai hak otonoom. Seterusnja mengatur Pemerintahan, menjusun alat-alat perlengkapan, mentjari tenaga-tenaga jang diperlukar. dan sebagainja, sehingga pada waktu pembentukan Daerah otonoom Propinsi Sumatera Utara, Pemerintahan telah dapat berdjalan dengan seksama.

Menurut petundjuk Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat, bertanggal Djakarta 1 Agustus 1950, maka pada waktu pembentukan Negara Kesatuan, Negara Sumatera Timur lenjap dan tidak ada lagi, dan mulai waktu itu djuga Wilajah bekas Negara Sumatera Timur masuk dalam Propinsi Sumatera Utara.

Seterusnja menurut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Propinsi, untuk mendjaga djangan sampai Peraturan No. 21 ini disuatu Daerah tidak dapat didjalankan atau kurang lantjar djalannja, oleh karena dianggap bertentangan atau tidak sesuai dengan Perundang-undangan atau Peraturan-peraturan lama jang masih berlaku di Daerah tersebut, maka dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1950 tersebut telah didjelaskan, bahwa dalam hal demikian itu Peraturan No. 21 inilah jang akan diturut.


25

431

385