Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/406

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BADAN PENEMPATAN PEGAWAI-PEGAWAI.


Disamping P.P.N.K.S.T. ada Panitya jang disebut ,,Panitya Penempatan Pegawai" jang diberi tugas merentjanakan: Pertama, susunan dan penempatan pegawai jang tepat; kedua, penempatan kembali pegawaipegawai ,,non"; ketiga, menjalurkan pegawai-pegawai jang dalam susunan baru tidak dapat dilangsungkan atau tidak dapat tempat jang sesuai, kelain lapangan, baik di Pusat maupun didaerah-daerah,

Dalam Panitya Penempatan Pegawai duduk: Madong Lubis, Madja Purba, Mustapha Pane, A. Wahab Siregar, Souhouka, Tewoh, Mohamad Kasim, Arsil, Abdullah Eteng, Rakutta Sembiring, Abdul Wahid Er, Udin Samsuddin, Tk. Ubaidullah, Telah Mohamad Amin, Abdul Rahim Dja'afar, F. Hutagalung dari Serikat Sekerdja N.S.T., Abdul Rahman, Mangaradja Ihutan dan Mohamad Arsjad Lubis.

Dalam memetjahkan soal ke- pegawaian ini, kepada Panitya diberikan pedoman tidak akan diadakan perbedaan antara pegawai-pegawai, dan segala sesuatu ditudjukan kearah menempatkan seseorang pegawai menurut sifat, bakat, ketjakapan dan keahlian, jaitu the right man in the right place.

Bertimbun-timbun daftar-daftar dan surat-surat permohonan dari perseorangan jang dimasukkan kepada ,,Panitya Penempatan Pegawai” .

Dari daftar-daftar dan surat-surat jang dimasukkan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa sebahagian besar dari umumnja golongan kepegawaian, baik dari kalangan ,,non" maupun jang disebut orang-orang ,,co", masing-masing menghendaki supaja dirinja ditempatkan kembali . Seterusnja sebagian besar dari golongan ke-pegawaian menghendaki penindjauan dan penjusunan kembali dalam organisasi pemerintahan dan djawatan sesuai dengan pedoman supaja masing-masing dapat menempati selaras dengan pengalaman dan keahliannja, guna efficentie pemerintahan.

Dalam pada itu, djuga sebahagian besar dari golongan ke-pegawaian menghendaki supaja kuntji-kuntji peranan dalam djabatan pemerintahan dikendalikan oleh mereka jang mendukung tjita-tjita revolusi kemerdekaan.

Aliran jang diperoleh dari daftar-daftar dan surat jang masuk ini sesuai dengan semangat jang dipakai oleh „Panitya Penempatan Pegawai" dalam tjara mendjalankan tugasnja, jang djuga mengingat garis-garis sebagai berikut, jaitu :

  1. Pedoman „Panitya Penempatan Pegawai" ialah pedoman Pemerintah Pusat sesudah terbentuknja Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. ,,Panitya Penempatan Pegawai” berpedoman kepada usaha menegakkan suasana kesatuan, persatuan dan pembangunan nasional.
  3. Dalam menempatkan seseorang pegawai, dipakai sebagai dasar:
    1. kesanggupan (capable) ,b. dapat diterima oleh masjarakat (acceptable) , c. pengalaman dan kedjudjuran, d. perdjuangan menegakkan kemerdekaan, e. progressip dalam sikap.


    384