Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/405

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

para petani jang diberi tanah jang letaknja djauh dari tempat kediamannja dan lain-lain sebagainja. Untuk keperluan ini dibentuk sebuah ,,Panitia" terdiri dari para ahli, baik dari kalangan Pemerintah, maupun dari kaum pengusaha dan organisasi-organisasi tani dan buruh.

V. Dewan Penasehat.

P.P.N.K.S.T. mendjalankan tugasnja dengan bantuan Dewan Penasehat, jang dibantu olehnja.


PROGRAM RADJA KALIAMSJAH SINAGA.

Pada tanggal 23 Djuli 1950, dari pihak Radja Kaliamsjah Sinaga mengemukakan programnja supaja Sumatera Timur mendjadi satu kesatuan daerah jang berotonomi dalam Negara Kesatuan.

Program itu merupakan usul perimbangan terhadap urgensi-program P.P.N.K.S.T., jaitu :

I.Status Sumatera Timur dalam Negara Kesatuan.

  1. Sumatera Timur akan mendjadi satu kesatuan daerah jang berotonomi dalam Negara Kesatuan sesuai dengan kuasa Jang diberikan oleh Pemerintah Negara Sumatera Timur pada Pemerintah R.I.S.
  2. dan 3. bergantung pada peraturan peralihan dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan dan pada jang tersebut di sub 1.

II. Soal pegawai.

Pemerintah Negara Sumatera Timur dalam prinsipnja tidak keberatan jang P.P.N.K.S.T. membentuk dibawahnja satu „Panitia Perantjang Formasi dan Penempatan Pegawai" jang bekerdja menurut dasar-dasar jang ditetapkan oleh P.P.N.K.S.T. bersama dengan Pemerintah Negara Sumatera Timur.

III.Soal Kepolisian.

  1. Kepolisian pada umumnja dipersatukan nanti mendjadi polisi Negara Indonesia.
  2. Politiek politioneel beleid pada umumnja ditentukan oleh Pemerintah Pusat (Djakarta) dan daerah ini adalah didalam tangan Pemerintah jang bertanggung djawab menurut petundjukpetundjuk dari Pemerintah Pusat.

IV.Soal agraria dan ekonomi.

Soal agraria dan ekonomi akan didjalankan menurut petundjukpetundjuk Pemerintah Pusat jang tentu menetapkan politikpolitik tentang agraria dan ekonomi.

V.Dewan Penasehat.

Tentang Dewan Penasehat itu adalah urusan dalam dari Panitia sendiri.


BADAN PENASEHAT P.P.N.K.S.T.

Dalam Badan Penasehat P.P.N.K.S.T. duduk: Dr. Mahmud Hamzah, G. B. Josua, Hadji Abdul Rachman Sjihab, Mohamad Alinafiah Lubis, Mr. Mahadi, Sugondo Kartoprodjo dan Keras Surbakti .

383