Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/404

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2.Sebaliknja Kabupaten-kabupaten akan mendjadi daerah otonoom sesuai dengan azas Undang-undang pokok Pemerintahan Daerah Republik Indonesia No. 22 tahun 1948, jang langsung dibawah pengawasan Propinsi.

3.P.P.N.K.S.T. mengadakan persiapan-persiapan mengenai :

a. pembubaran D.P.R. N.S.T.

b. pembentukan D.P.R. sementara Kabupaten dan Kotapradja (Gemeente).

c. pemindahan kekuasaan dan kewadjiban wali negara kepada P.P.N.K.S.T.

d. perubahan Departemen-departemen N.S.T. mendjadi Djawatan-djawatan seperti didaerah Keresidenan lainnja.

II. Soal Pegawai.

  1. Merentjanakan susunan (formasi) pegawai dan penempatan pegawai-pegawai jang tepat.
  2. Mengusahakan penempatan kembali pegawai- pegawai ,,non ”.
  3. Pembesar- pembesar dan pegawai-pegawai N.S.T. jang didalam susunan baru tidak dapat dilangsungkan atau tidak mendapat tempat jang sesuai, disalurkan kelain lapangan, baik di Pusat maupun di Kabupaten-kabupaten atau dilain-lain daerah. Untuk keperluan ini kan dibentuk sebuah ,,Panitia Penempatan Pegawai".

III. Soal Kepolisian.

  1. Untuk mentjegah vacuum dalam alat kekuasaan ini dengan segala akibatnja jang tak diinginkan, maka semua golongan kepolisian dipersatukan mendjadi Polisi Negara Indonesia, dibawah satu pimpinan. Selama masa peralihan, P.P.N.K.S.T. ikut serta dalam menentukan politik politionil beleid.

IV. Soal agraria dan ekonomi.

  1. Menentukan Prinsip-prinsip untuk merobah susunan pemakaian tanah diseluruh Sumatera Timur (streekplan) dalam usaha melenjapkan kepintjangan sosial dan ekonomi jang terdapat sekarang ini dan dalam usaha mentjapai kesedjahteraan rakjat dimasa depan, dengan tidak melupakan kedudukan penting dari perusahaan-perusahaan perkebunan dalam lingkungan politik perekonomian Negara kita;
  2. Merentjanakan pembagian tanah-tanah jang telah dan akan diterima kembali dari perusahaan-perusahaan kepada petani-petani jang membutuhkannja, dengan tjara adil dan rasionil,serta memperhatikan prinsip-prinsip jang termaksud di-ajat 1;
  3. Mendorong kepada kaun pengusaha (ondernemers) agar mereka bersedia mempergunakan sebagian dari keuntungannja untuk kepentingan umum. Misalnja kaum pengusaha supaja membantu mengadakan, ,,welvaartswerken" seperti inpoldering rawa-rawa Jang dapat didjadikan sawah, mengadakan saluran-saluran air (irigasi), mendirikan perusahaan-perusahaan sosial dan untuk
    382