Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/403

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Dasar-dasar jang penting untuk menjelesaikan kesukaran-kesukaran dilapangan politik, ekonomi, keuangan, keamanan dan lainlain harus ditindjau dan direntjanakan dengan pengertian, bahwa segalanja itu dilaksanakan dengan memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan jang ada pada waktu itu dan selandjutnja. III. Bahwa kami menjetudjui pembentukan suatu Panitia jang bertugaskewadjiban menjelenggarakan segala persetudjuan tersebut pada sub II seluruhnja dalam waktu jang sesingkat- singkatnja. Hasil pekerjaan Panitia tersebut diadjukan oleh :

  1. Pemerintah R.I.S. kepada D.P.R. dan Senat.
  2. Pemerintah R. I. kepada Badan Pekerdja K.N.I.P.

Djikalau sudah ternjata, bahwa D.P.R. dan Senat serta Badan Pekerdja K.N.I.P. dapat menerimanja, maka Presiden meresmikan pembentukan Negara Kesatuan itu dalam suatu rapatgabungan D.P.R. dan Senat R.I.S. Setelah itu maka Pemerintah R.I.S. dan Pemerintah Republik Indonesia bubar dan Presiden mengusahakan pembentukan Pemerintah baru,

Perdana Menteri R.I.S.

Drs. MOHAMMAD HATTA

Perdana Menteri R.I.

Dr. HALIM.


P.P.N.K.S.T.

Pada tanggal 14 Djuli 1950, atas ketetapan Menteri Dalam Negeri R.I.S. Anak Agung Gde Agung diresmikan berdirinja ,,Panitya Persiapan Negara Kesatuan untuk Sumatera Timur", disingkatkan P.P.N.K.S.T.

P.P.N.K.S.T. diketuai oleh Sarimin Reksodihardjo , dengan anggota-anggotanja Mr. Mohammad Jusuf, Mr. Mohammad Amin dan Radja Kaliamsjah Sinaga.

Anggota Radja Kaliamsjah Sinaga , berhubung dengan kedudukannja sebagai Ketua D.P.R. Sementara N.S.T. dan sebagai Wakil Wali Negara Sumatera Timur mengundurkan diri dari P.P.N.K.S.T.

URGENSI-PROGRAM P.P.N.K.S.T.

Pada tanggal 20 Djuli 1950, P.P.N.K.S.T. mengumumkan urgensi-programnja mengenai persiapannja memasukkan Negara Sumatera Timur kedalam Negara Kesatuan, sebagai berikut :

I. Status Sumatera Timur dalam Negara Kesatuan.

1. Sumatera Timur akan mendjadi daerah administrasi (tidak otonoom) jang akan dibentuk oleh Pemerintah Pusat meliputi daerah Keresidenan Sumatera Timur dahulu (sebelum perang) .

381