Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/402

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. kedalam: menjempurnakan penghidupan rakjat dan persatuan Bangsa Indonesia.
  2. keluar: memelihara perhubungan baik dengan negara-negara lain.

II. Bahwa kami menjetudjui:

  1. Mengenai Undang-Undang Dasar Sementara:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan diperdapat dengan mengubah Konstitusi Sementara R.I.S. sedemikian rupa, sehingga essentialia Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, antara lain:
    1. Pasal 27,
    2. Pasal 29,
    3. Pasal 33,
      ditambah dengan bagian-bagian jang baik dari Konstitusi Sementara R.I.S. termasuk didalamnja.
  2. Di Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan diadakan pasal jang memuat pokok-pikiran: ,,Hak milik itu adalah suatu funksi sosial" .
  3. Selandjutnja diadakan perobahan-perobahan dalam Konstitusi Sementara R.I.S. antara lain ialah :
  1. Senat dihapuskan,
  2. Dewan Perwakilan Rakjat Sementara terdiri atas gabungan D.P.R. R.I.S. dan Badan Pekerdja K.N.I.P .; tambahan anggota atas penundjukan Presiden dipertimbangkan lebih djauh oleh kedua Pemerintah,
  3. Dewan Perwakilan Rakjat Sementara bersama dengan K.N.I.P. dinamakan Madjelis Perobahan Undang-Undang Dasar, mempunjai hak mengadakan perobahan -perobahan dalam UndangUndang Dasar baru .
  4. Konstituante terdiri dari anggota-anggota jang dipilih dengan mengadakan pemilihan umum, berdasar atas satu anggota untuk tiap -tiap 300.000 penduduk dengan memperlihatkan perwakilan jang pantas bagi golongan minoriteit.
  5. Presiden ialah Presiden SUKARNO .
  6. Dewan Menteri harus bersifat kabinet- parlementair.
  7. Tentang djabatan Wakil-Presiden dalam Negara Kesatuan selama masa sebelum Konstituante terbentuk, Pemerintah
  8. R.I.S. dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengadakan tukar-pikiran lebih landjut.
  1. Sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, maka Undangundang dan Peraturan-peraturan jang ada tetap berlaku, akan tetapi dimana mungkin diusahakan supaja perundang-undangan Republik Indonesia berlaku.
  2. Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan.
  3. Mengenai penindjauan dasar-dasar penjelesaian:

380