Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/401

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEAMANAN.

Dalam keadaan ketegangan politik jang berlaku keamanan dapat dipelihara sewadjarnja, chusus di Sumatera Timur dan umumnja di Sumatera Utara.

Pada tanggal 19 April 1950 Kolonel A. E. Kawilarang digantikan oleh Kolonel M. Simbolon sebagai Gubernur Militer Sumatera Utara.

Pada tanggal 13 Mei 1950, Gubernur Militer M. Simbolon menjerukan kepada pers dan masjarakat supaja rakjat tetap tinggal tenteram. Gubernur Militer Sumatera Utara menjatakan: „Didalam waktu jang singkat akan dilaksanakan perobahan tata-negara kita, atas kebidjaksanaan pemimpin2 kita. Didalam waktu peralinan jang akan datang diminta rakjat harus tenang".


PERHUBUNGAN KERETA API MEDAN-KUTARADJA.

Pada tanggal 1 Djuni 1950, perhubungan kereta api antara Medan dan Kutaradja jang telah terputus selama 5 tahun dibuka kembali.

Dalam upatjara sederhana berhubung dengan peristiwa ini hadir antara lain Ir. Abdul Kadir dari Kementerian Perhubungan.

Di Besitang menunggu Bupati Husin jang mewakili Gubernur Propinsi Atjeh.

Dalam upatjara meresmikan perhubungan djalan kereta api itu antara lain berbitjara Ir. Meyer dari D.S.M., Gunari dari Djawatan Kereta Api Bandung dan Sjarif Lubis ketua S.B.K.A.D.


PIAGAM PERSETUDJUAN R.I.S. ― R.I.

Pada hari Djum'at, tanggal 19 bulan Mei 1950, kami:

Pemerintah Republik Indonesia Serikat, dalam hal ini bertindak djuga dengan mandaat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur, pada pihak kesatu;

Pemerintah Republik Indonesia pada pihak kedua;

Jang melangsungkan persidangan kami di Djakarta;

Setelah mempertimbangkan dan menjetudjui pokok-pokok pikiran tentang pembentukan Negara Kesatuan, jang disusun oleh kedua belah pihak tersebut diatas :


MENJATAKAN:
  1. Bahwa kami menjetudjui dalam waktu sesingkat-singkatnja bersama-sama melaksanakan Negara Kesatuan, sebagai pendjelmaan dari pada Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945, atas pokok-pokok:


379