Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/400

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

keterangannja dengan djalan mengadakan negara kesatuan, maka Dewan tersebut memutuskan, menjetudjui usul N. S. T. jaitu memberi kuasa pada Pemerintah R. I. S. buat merundingkan pembentukan negara kesatuan melalui R. I. S.

DELEGASI N.S.T.

 Pada tgl. 12 Mei 1950 , delegasi N.S.T. jang terdiri dari Wali Negara, Wakil Wali Negara, Kepala Djabatan Penerangan N.S.T. , Mr. A. Abas dan Dr. Ildrem berangkat ke Djakarta untuk mendjumpai Pemerintah Pusat.

WAKIL PERDANA MENTERI R.I. MENGEMUKAKAN
BEBERAPA POKOK.

 Pada tanggal 8 Mei 1950, Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia, Abdul Hakim, mengemukakan beberapa pokok jang mendjadi titik berat untuk keselamatan usaha membentuk Negara kesatuan, jaitu :

  1. Mentjapai Negara Kesatuan dengan rasa persatuan jang seerateratnja sehingga kedudukan negara baik keluar maupun kedalam mendjadi kokoh. Dengan begitu tidak pada tempatnja untuk "a priori” menuntut sesuatu tjara jang mungkin mendjadi halangan atau mengeruhkan bagi perdjalanan baik dari procedure mentjapai Negara Kesatuan itu.
    Melalui Republik Indonesia atau tidak, adalah secundaire sebab djika sudah terdapat permufakatan untuk membentuk Negara Kesatuan, maka pada hakekatnja ini sudah berarti melalui Republik.
     Jang penting ialah tertjapainja Negara Kesatuan, jang mutunja lebih baik dari jang sekarang dalam Republik Indonesia dan sementara itu persatuan rakjat tetap terpelihara.
  2. Didalam waktu mentjiptakan Negara Kesatuan ini "djustru" R.I. sebagai golongan jang tertua jang harus berdjiwa besar harus dapat memimpin rakjat seluruhnja didalam rasa persatuan dan menghindarkan saran jang memungkinkan perpetjahan diantara rakjat.Bukan "kalah -menang" jang mendjadi soal sekarang, tetapi kata sepakat jang berdasarkan keinsjafan, itulah jang penting agar supaja Negara Kesatuan jang hendak dilahirkan itu dari semulanja mempunjai kekuatan jang sebesar mungkin.
  3. Untuk mentjari djaian penjelesaian kearah Negara Kesatuan sudah tentu kita tidak mendapat tjara jang konstitusionil dalam Undangundang Dasar R.I.S. itu, sebab Undang-undang Dasar itu djustru dibuat untuk mengelakkan paham "Kesatuan".