Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/399

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Dewan Perwakilan Sementara Sumatera Timur jang sekarang terus dipandang sjah, meskipun Negara Kesatuan sudah dibentuk sebelum dilakukan pemilihan umum untuk Dewan jang baru, tetapi sebaik-baiknja Dewan itu diperlengkap lagi dengan wakil-wakil rakjat dengan selekas-lekasnja, supaja Dewan jang sudah diperlengkap itu, jang akan mendjadi Dewan Perwakilan Rakjat dari daerah Sumatera Timur dalam Negara Kesatuan, dapat memilih jang akan mendjadi kepala daerah Sumatera Timur dengan pengesahan Presiden R.I.S., sebelum Negara Kesatuan terbentuk. Dan dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat itu dipilih sekurang-kurangnja 5 (lima) orang duduk dalam Dewan Pemerintahan jang diketuai oleh Kepala Daerah.

Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Timur jang akan dibentuk kelak terdiri dari sekurang-kurangnja 40 anggota dengan memakai dasar banjaknja penduduk dan anggota-anggota itu tidak lebih dari 20% diangkat oleh Kepala Daerah.

Pada saatnja terbentuk Negara Kesatuan dan pada ketika leburnja N.S.T. kedalam Negara Kesatuan itu, maka N.S.T. menjerahkan segala kekuasaannja kepada kepala daerah jang telah ditentukan lebih dahulu itu. Dengan demikian tidaklah didapati vacuum didalam kekuasaan menurut hukum negara.

Sekalian pegawai N.S.T. dengan sendirinja pada saat itu djuga mendjadi pegawai Negara Kesatuan.

Kabinet Wali Negara Sumatera Timur dihapuskan dan orang-orangnja dapat diangkat mendjadi penasehat pemerintah Daerah, sedang kepala-kepala Departemen mendjadi kepala-kepala Djabatan dengan kemungkinan mereka itu beralih kedudukan menurut ketjakapan dan keperluannja.

Daerah Sumatera Timur terdiri dari 6 (enam) Wilajah dengan tidak melupakan batas-batas daerah swapradja dan pemulihannja. Wilajah-wilajah itu merupakan daerah otonomi dengan mempunjai Dewan Wilajah .

Anggota-anggota Dewan Daerah dipilih oleh Dewan Wilajah dari anggota-anggotanja jang banjaknja menurut perbandingan djiwa penduduk dalam tiap-tiap wilajah itu. Anggota-anggota Dewan Wilajah dipilih oleh daerah-daerah otonomi jang dibawahnja dari anggota-anggotanja.


N.S.T. MEMBERI KUASA KEPADA PEMERINTAH R.I.S.

Dalam sidangnja pada tanggal 11 Mei 1950, D.P.R. sementara N.S.T. , setelah mendengar keterangan-keterangan Pemerintah jang diutjapkan oleh Wali Negara Sumatera Timur didalam Dewan tersebut, jang mengandung keterangan-keterangan tentang pembitjaraan Pemerintah N.S.T. dengan Pemerintah R.I.S. tanggal 4 Mei jang lalu dan jang menundjukkan, bahwa perkembangan-perkembangan politik diseluruh Indonesia ini, demikian djuga di N. S. T., menurut keadaan dan masa menghendaki


377