Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/398

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

jang mengepalai daerah itu, demikian djuga jang memegang djabatan-djabatan jang penting, seperti Pamongpradja misalnja, orang jang berasal dari daerah itu sendiri, jaitu dengan memandang massa- psychologie ditiap- tiap daerah dan tentulah dengan sjarat sanggup dan diterima rakjat. Djadi dengan otonomi jang seluas-luasnja itu dikehendaki agar hak otonomi itu diberikan sebanjak-banjaknja, seperti jang mengenai pegawai (personeel), polisi keuangan, ekonomi dan lain-lain .

4.Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur maklum, bahwa ada segolongan di Sumatera Timur jang sangat menghendaki peleburan N.S.T. sebelum terbentuknja Negara Kesatuan dan maklum djuga, bahwa sebahagian besar dari golongan itu ialah orang-orang jang mendjadi pelopor dan bersangkut paut dengan revolusi sosial di Sumatera Timur dalam permulaan tahun 1946, jang tidak diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Komite Nasional Indonesia Pusat. Sebagai diketahui djuga oleh Pemerintah Pusat (kenjataan dalam utjapannja pada utusan-utusan Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur baru-baru ini di Djakarta) adalah perdjuangan mereka itu tidak mengutamakan kepentingan negara, sedang mereka itu sama sekali tidak disukai oleh sebahagian besar rakjat di Sumatera Timur.


PERMUSJAWARATAN RAKJAT MENENTANG HAPUSNJA N.S.T. SEBELUM NEGARA KESATUAN.

Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur menentang dengan sekeras-kerasnja pembubaran N.S.T. sebelum terbentuknja Negara Kesatuan, karena pembubaran jang demikian itu berarti akan menimbulkan pertentangan politik jang lebih hebat dan mungkin akan menerbitkan pertumpahan darah, sebagaimana jang telah diutjapkan oleh P.M. Drs. Mohammad Hatta baru-baru ini. Pembubaran jang begitu adalah djuga berlawanan dengan kehendak pembentukan Negara Kesatuan jang diambil sebagai siasat untuk menghindarkan ketegangan politik di Indonesia, diantaranja di N.S.T. ini.

Karena menghormati muslihat Pemerintah Pusat untuk mengusahakan ketenteraman politik (politieke rust), Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur menolak dengan sekeras-kerasnja, apabila diberi djabatan oleh Pemerintah Pusat untuk Sumatera Timur kepada pemimpin-pemimpin jang telah bersalah dengan sengadja dalam masa jang sedang memperdjuangkan revolusi nasional, mereka telah atau menjuruh lakukan revolusi sosial jang kedjam itu, jang nama-namanja tentulah dimaklumi oleh Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu Permusjawaratan Rakjat menghendaki supaja pelaksanaan Negara Kesatuan harus dilakukan dengan setjara jang teratur dan menurut djalan-djalan hukum jang sjah.

376