Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/397

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dan inilah negara kekatjauan jang sangat merugikan Indonesia seumumnja.


2. Tetapi walaupun demikian tidaklah pada dasarnja mendjadi keberatan kepada Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur biar bagaimana djuga bentuk negara itu, asal sadja sjarat-sjarat tentang hak mengatur daerah masing-masing jang telah diuraikan pada angka 1 itu, dapat terdjamin didalamnja


Dari uraian utusan-utusan Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur jang telah diutus untuk menjampaikan resolusi Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur kepada Pemerintah Pusat di Djakarta, diketahui bahwa Pemerintah Pusat telah menjatakan dengan tegas kepada utusan-utusan tersebut, bahwa pembentukan Negara Kesatuan itu adalah suatu muslihat untuk mengatasi ketegangan politik di Indonesia ini , djadi bukanlah kejakinan tentang bentuk ketata-negaraan jang sebaik-baiknja bagi seluruh Indonesia dimasa ini. Oleh karena itu, maka persetudjuan R.I.S.- R.I. itu dipandang oleh Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur sebagai politiekbeleid Pemerintah R.I.S. untuk menghindarkan ketegangan politik di Indonesia ini dan Permusjawaratan Rakjat se- Sumatera Timur dalam memperdjuangkan tuntutannja senantiasa memelihara persatuan seluruh bangsa Indonesia, maka Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur merasa terpaksa menerima bentuk Negara Kesatuan itu, tetapi haruslah pula dengan sjarat jang Negara Kesatuan itu akan mengandung tjita-tjita federasi, sebagai jang diuraikan pada angka 1. Tuntutan ini tidaklah sekali- kali berlalawanan dengan pernjataan dari aliran-aliran jang menghendaki Negara Kesatuan itu. Bukankah negara-negara bahagian jang telah menggabungkan dirinja pada Republik Indonesia itu menghendaki pula supaja daerah-daerah itu merupakan propinsi jang berotonomi luas? Sungguhpun kehendak itu terdengar keluar menghendaki Negara Kesatuan, tetapi isinja jang sebenarnja ialah dasar tjitatjita federasi djua.


3.Oleh sebab-sebab jang dinjatakan diatas Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera. Timur dapat menerima Negara Kesatuan jang akan didjelmakan itu, apabila daerah Sumatera Timur, jang dalamnja termasuk dan Batu dan jang seAsahan Selatan Labuhan bagai itu, jang menurut sedjarah masuk Sumatera Timur, seperti daerah Kesultanan Langkat dan lain-lain, merupakan suatu kesatuan daerah jang mempunjai otonomi jang seluas-luasnja dan jang setinggi-tingginja dan jang berdiri langsung dibawah Pemerintah Pusat, dengan tidak ditjelah-tjelahi oleh sesuatu pemerintahan jang lain.


Djelas diketahui, bahwa maksud jang pertama sekali memberikan otonomi pada daerah-daerah itu ialah supaja daerah-daerah itu dapat mengurus rumah tangganja masing-masing, sesuai dengan keadaan-keadaan dan hal-hal istimewa jang ada dalam tiap-tiap daerah itu. Ini hanja dapat dilakukan dengan baik, apabila


375