Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/395

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Negara Sumatera Timur lebih dahulu dimasukkan kedalam wilajah Republik Indonesia.


Dalam pada itu, pembitjaraan sedang berlangsung antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan Pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan pokok-pokok fikiran tentang pembentukan Negara Kesatuan,


„MOSI TIDAK PERTJAJA”.

Kelandjutan dari pada sikap segolongan dari Badan Sekretariat Kongres Rakjat itu, maka 10 orang dari pada 28 anggota Badan Sekretariat Kongres Rakjat memadjukan „mosi tidak pertjaja" terhadap kebidjaksanaan Perdana Menteri Mohammad Hatta.


Dalam hubungan ini, harian ,,Mimbar Umum" di Medan antara lain menulis ,,Walaupun penglaksanaan pembentukan Negara Kesatuan itu tidak didahului dengan pembubaran N.S.T. lebih dahulu, tapi alasan Hatta bahwa pembubaran N.S.T. dapat menimbulkan pertumpahan darah, adalah sangat penting dan untuk menghindarkan terdjadinja peristiwa seperti di Bandung, Makassar dan Ambon.


Dengan siasat Hatta, sekarang seluruh pertikaian politik dalam negeri diseluruh Indonesia dapat dilenjapkan sekali gus, demikian djuga tuntutan Kongres Rakjat untuk membentuk Negara Kesatuan dan membubarkan N.S.T. dengan sendirinja tertjapai, sedang perdjuangan rakjat Sumatera Timur dapat diteruskan dengan djalan mendemokratiseer Dewan supaja segala aliran dan partai masuk didalamnja serta menuntut supaja orang-orang jang „reaksioner" diganti dengan jang progressief.


Saat diambilnja mosi tidak pertjaja itu telah memetjah front Kongres Rakjat sendiri, terbukti dengan sikap jang diambil Masjumi, Gerakan Pemuda Islam Indonesia dan lain-lain".


UTUSAN PERMUSJAWARATAN RAKJAT.


Badan Bekerdja Permusjawaratan Rakjat djuga mengirimkan delegasinja menghadap Perdana Menteri Mohammad Hatta jang terdiri dari T. Nikmatullah, Sutan Iskandar Muda , Abdulkadir dan Saridin Purba.


Kemudian, dalam suratnja bertanggal 10 Djuli 1950 , o. 57/2/P.R., Badan Pekerdja Permusjawaratan Rakjat menjatakan kepada Pemerintah Pusat :

Berhubung dengan keputusan jang telah kami ambil dalam rapat lengkap Badan Pekerdja Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur pada tanggal 6 Djuni 1950 di Medan, jang isinja telah dimuat dalam resolusi jang telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat di Djakarta dan bertali dengan pembitjaraan utusan-utusan Permusjawaratan Rakjat


373