Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/393

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Mendengar :


Prae-advies dari ahli-musjawarat Sjamsuddin Hasibuan tentang ketata-negaraan Sumatera Timur serta pemandangan-pemandangan dan soal- djawab jang berhubungan dengan itu;

Menimbang :

  1. Perdjuangan kemerdekaan Indonesia jang digerakkan sedjak berpuluh-puluh tahun jang lampau adalah mempunjai tudjuan jang tunggal jakni dengan keteguhan hati berniat menduduki hak hidup sebagai bangsa jang merdeka berdaulat menudju kebahagiaan serta kemakmuran rakjat seluruhnja.
  2. Bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 semestinjalah diwudjudkan dengan siasat perdjuangan jang bidjaksana dan serentak, dan djustru karena hal ini Republik Indonesia dibentuk setjara kesatuan, sematamata sebagai alat-perdjuangan keluar dengan ketentuan dalam Undang-undang Dasar-nja, bahwa Undang-undang Dasar jang menetapkan tjorak kesatuan tadi, harus ditindjau kembali.
  3. Kemerdekaan dan Kedaulatan bangsa Indonesia telah tertjapai jang disusun dalam suatu piagam negara jang berbentuk RepublikFederatic, jang diakui oleh dunia internasional, sesuai dengan persetudjuan-persetudjuan K.M.B., ialah Republik Indonesia Serikat.
  4. Selesainja pertikaian politik Indonesia -Belanda dan berdirinja R.I.S. jang berdaulat, adalah hasil dari perdjuangan jang bersatu padu antara pemimpin-pemimpin federalis dan republikein.
  5. Bahwa ditindjau dari segi sedjarah ketata negaraan, ekonomi, sociologie dan kebudajaan , seharusnjalah Indonesia ini tersusun dalam bentuk federatie, dengan alasan antara lain-lain sebagai berikut:
    1. sedjarah pendjadjahan Belanda telah membuktikan, bahwa untuk kepentingan politiknja, Gubernur Djenderal van Heutz pernah memaksakan dengan kekerasan, agar Indonesia ini mempunjai bentuk kesatuan dari Sabang sampai ke Merauke, tetapi tidak berhasil (Pax Neerlandica).
    2. bentuk federatie sekali-kali bukan bentukan Belanda, hal mana terang dapat dilihat dari sedjarah ketata negaraan diberbagai tempat didunia, seperti Rusia dan Amerika.
    3. sesuai dengan hukum demokrasi, maka hak untuk menentukan nasib sendiri bagi rakjat sese-daerah jang merupakan satuan ketata negaraan (autonomie-azasi) adalah satu-satunja djalan jang dapat mendjamin kemadjuan memakai tenaga-tenaga dari daerah itu, dan memberikan kesempatan dalam perkembangan-perkembangan dilapangan politik, ekonomi, kebudajaan, guna kebahagiaan dan kemakmuran rakjat.
    4. Autonomie-azasi atau democratische-autonomie ini hanja dapat dilaksanakan dalam bentuk federatie, sedang dalam negara jang bertjorak unitarisme autonomie itu hanja merupakan kekuasaan jang diberikan oleh pusat pemerintahan kepada daerah jang

      371