Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/389

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

lain tidak berdengki-dengkian, melainkan bertolong- tolongan dan sehaluan jaitu: ,,Indonesia Merdeka".

 Perdjuangan kemerdekaan kita jang digerakkan oleh pemimpin-pemimpin besar kita pada masa 4 tahun belakangan ini telah ditjampuri oleh pengaruh suasana dalam masa pendudukan Djepang.

 Sebahagian dari pada pemimpin-pemimpin kita masih tetap berdjiwa tinggi dan mulia, tetapi sajang benar sebahagian lagi dari pada pemimpin- pemimpin itu telah mendjelma dengan kerusakan budi pekerti, sehingga perdjuangan Nasional kita selalu tidak dapat disalurkan oleh pemimpin-pemimpin besar kita dengan tjara-tjara jang dipilihnja . Hal jang beginilah menjulitkan taktik perdjuangan Nasional kita, karena diantara jang mendjadi pemimpin-pemimpin itu ada jang menggunakan perdjuangan itu bukan untuk rakjat, tetapi untuk kepentingan dirinja sendiri.

REVOLUSI SOSIAL.

 Djelas nampak kita bahwa aliran di Indonesia pada garis besarnja ada dua, jaitu pemimpin-pemimpin jang patuh kepada tjara perdjuangan jang teratur seperti jang dikehendaki oleh Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Drs. Mohammad Hatta, dan jang lain ialah aliran jang senantiasa berusaha dengan djalan jang tidak sesuai dengan negara hukum, umpamanja revolusi sosial di Sumatera Timur dalam tahun 1946. Ini tidak diridhai oleh pemimpin-pemimpin besar kita itu dan tidak disjahkan Komite Nasional Indonesia Pusat, karena amat njata, bahwa mereka jang disinggung oleh revolusi sosial itu menurut pemeriksaan hakim Republik Indonesia sendiri tidak bersalah. Undang-undang Dasar Republik Indonesia bersendi kepada ke Tuhanan Jang Esa, peri kemanusiaan, kekeluargaan, keadilan sosial dan demokrasi , tetapi jang dilakukan oleh gerakan revolusi sosial itu adalah sebaliknja daripada itu dan Pemerintah Republik Indonesiapun dari semendjak dahulu hingga sekarang masih belum sudi mengambil tindakan atas pemimpin-pemimpin gerakan jang menodai perdjuangan kebangsaan kita itu. Djandji-djandji jang pernah diberikan oleh Mr. Mohamad Rum, Mr. Sjafrudin Prawiranegara dan Mr. Maria Ulfah Santoso jang ketiganja waktu dulu sebagai pembesar- pembesar Republik Indonesia kepada korban-korban revolusi sosial itu hingga sekarang belum berbukti, jaitu tentang pengembalian kehormatan dan harta benda korban-korban itu, apalagi jang telah didjandjikan ditanggung oleh negara sendiri.

KEDUDUKAN HUKUM UNTUK BUMI TEMPAT TINGGAL.

 Mengertilah saja, apa sebabnja rakjat Sumatera Timur jang insjaf kurang kepertjajaannja kepada djandji-djandji jang njata tidak ditepati. Dan djuga tidaklah saja heran apa sebabnja se-

367