Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/381

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tjita-tjita negara kesatuan dengan melalui R.I.S. atau dengan melalui Republik Indonesia. Saja terpaksa tidak dapat memberikan djawaban, bukan karena saja tidak mau atau tidak mengetahui, akan tetapi karena sebagai seorang pegawai R.I.S. jang harus berpedoman pada sedjarah terdjadinja R.IS. tidak sewadjarnja saja harus mendjawab pertanjaan itu.


Ada diantaranja jang mengatakan bahwa mentjapai negara kesatuan dengan melalui Republik Indonesia, menimbulkan kechawatiran kalau-kalau Kabinet Republik Indonesia sekarang ini achirnja akan berkuasa meliputi seluruh Indonesia, sehingga semua orang jang sekarang ditempatkan didalam bahagian-bahagian Pemerintah R.I.S. mesti kembali ke Djokja. Dan ini sudah pasti menimbulkan akibat jang mengelirukan, Dengan ini diterangkan lebih tegas lagi bahwa, membentuk Negara Kesatuan via Republik Indonesia itu tidak berarti bahwa semua orang-orang Republik mesti kembali ke Djokja, sebab dalam soal politik jang penting bukan orangnja, tetapi jang lebih penting ialah ,,djiwa" pemimpin atau ,,tjita -tjita" jang didukung oleh pemimpin itu.


JANG PENTING IALAH DJIWA DAN TJITA-TJITA.


Oleh karena itu, mentjiptakan Negara Kesatuan melalui Republik Indonesia itu berarti bahwa tjita-tjita jang kita masukkan kembali sebagai dasar Negara jang akan kita bentuk itu, jaitu tjita-tjita jang tidak akan dapat dirobah, walau bagaimana sekalipun.


Kalau tadi saja melihat, mendengar atau membatja keputusan sidang Kongres Rakjat disini, jang menuntut dibubarkannja N.S.T. dan dikembalikannja daerahnja kepada Republik Indonesia, maka dengan ini tidaklah berarti bahwa jang menarik saudara-saudara Djokja, Bung Karno atau Bung Hatta-nja, tetapi jang menarik saudara-saudara adalah tjita-tjita dari semuanja itu.


Ketika Djawa Timur dan. Madura mintak dibubarkan, telah terdjadi perdebatan didalam Kabinet, dimana ada satu pihak jang berpendapat, supaja daerah tersebut direngkuh dan didjadikan Republik Indonesia Serikat, sehingga pada suatu waktu dibentuklah Komisaris Negara R.I.S. untuk Djawa Timur, Djawa Tengah dan Madura, sehingga Pemerintah R.I.S. sendiri jang mengurus daerah-daerah itu setjara langsung. Tetapi lain pihak lagi mengatakan bahwa R.I.S., sebagai Kepala Pemerintah Federal, tidak boleh mengurus langsung suatu daerah, walaupun didalam U.U.D. Sementara sudah ditentukan bentuk federalisasi itu, tetapi mengurusnja setjara langsung adalah bertentangan dengan djiwa dari U.U.D. Sementara itu.


Oleh karena itu, achirnja tidak djadi didjalankan tjara jang demikian, tetapi daerah tersebut langsung dikembalikan kepada Republik Indonesia.


Kemudian lama-kelamaan negara-negara bagian itu tinggal sedikit lagi sadja. Pada masa sekarang ini jang dihadapi oleh Pemerintah R.I.S.



359