Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/380

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

R. I. S. HASIL KOMPROMI.

 Pada hakikatnja, Pemerintah R.I.S. lahir sebagai hasil kompromi antara Republik Indonesia dan B.F.O., dimana N.S.T. termasuk mendjadi satu bagiannja. Oleh karena itu, dalam soal ini djanganlah kita melupakan sedjarah berdirinja R.I.S. itu sebagai suatu hasil kompromi antara R.I. dan B.F.O., jang didalamnja termasuk N.S.T. tadi.

 Patut kita ketahui, bahwa jang mendjadi soal sekarang ini bukanlah unitarisme atau federalisme. Saja katakan demikian sebab ada orang jang mengatakan bahwa kedatangan saja dari Djakarta kemari adalah untuk mempropagandakan faham unitarisme. Akan tetapi hal ini tentu dapat dimengerti, dan orang dapat memahamkan bahwa saudara-saudara jang ada disini sudah tjukup dewasa, sehingga saja tidak perlu datang dari Djakarta kemari untuk mempropagandakan apa-apa jang terkandung dalam tjita-tjita unitarisme.

KEMERDEKAAN NASIONAL TJAMPUR SISA- SISA KOLONIAL.

 Demikian djuga keadaannja di Ambon, Makassar, Bali, dan lain-lain tempat lagi; letak soalnja bukan pada soal federalisme atau unitarisme, tetapi pada suatu kemerdekaan nasional jang terdiri dengan sisa-sisa kolonial. Pada umumnja ini sudah diketahui oleh Pemerintah R.I.S. Oleh sebab itu, waktu saja meninggalkan Indonesia Timur pada permulaan bulan April, beberapa hari sebelum terdjadinja peristiwa kapten Andi Abdul Aziz, maka sudah djelas dan tegas bagi Pemerintah R.I.S., bahwa soal jang menjebabkan timbulnja peristiwa itu bukanlah soal unitarisme atau federalisme. Djadi soal pokok bukanlah mengenai federalisme atau unitarisme, akan adalah tjara bagaimana dan djalan mana jang harus diturut untuk sampai kenegara kesatuan, sebab diantara tjita- tjita dan penglaksanaan masih ada djaraknja Apalagi kalau memerlukan penglaksanaan antara kompromi B.F.O. dan Republik Indonesia. Soal ini, terutama dikalangan Republik Indonesia sendiripun sudah lama mendjadi perbintjangan.

 Didalam pidatonja, Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia, Sutardjo, menerangkan bahwa untuk mentjapai negara kesatuan, djalan jang sebaik-baiknja ialah melebur Republik Indonesia mendjadi satu propinsi dalam Negara Kesatuan jang baru. Akan tetapi, sebagaimana diketahui, pendapat beliau itu ditentang dengan hebat oleh bermatjam-matjam aliran jang diantaranja mengatakan bahwa, bagaimana sekalipun Republik Indonesia jang oleh B.F.O. sendiri sudah dinjatakan sebagai modal tidak boleh dibubarkan begitu sadja, perdjuangan kebangsaan bahkan mesti dipertahankan.

 Mengenai soal menudju kenegara kesatuan ini, sudah mendjadi persoalan 4 bulan jang lalu dikalangan Pemerintah R.I.S. dan Pemerintah Republik Indonesia sendiri, seperti kemaren ada ditanjakan didalam pertemuan pers, jaitu apakah djalan jang sebaik-baiknja untuk mentjapai

358