Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/382

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

hanja tinggal Negara Indonesia Timur, Kalimantan Barat dan Negara Sumatera Timur.

Pada waktu mosi Yamin dan lain-lain dimadjukan, datang pula mosi Natsir, jang menjatakan supaja penjelesaian masaalah itu dilakukan setjara integraal dan programmatis. Agar djangan selalu berdjalan pintjang dibelakang kenjataan-kenjataan, hendaklah diberikan pimpinan dengan peraturan jang tertentu. Pada waktu itu sudah ditjoba mentjari djalan guna menjelesaikan mosi Yamin dan mosi Natsir itu. Sebagaimana saudara-saudara telah maklum, baru-baru ini telah direntjanakan untuk membentuk konperensi segi empat.

Akan tetapi, pada satu saat N.S.T. bergolak, dan waktu itu kelihatan bahwa jang mendjadi soal pokok bukanlah federalisme atau unitarisme, tetapi hal-hal jang bersangkutan dengan sisa-sisa kolonialisme. Sebagaimana saudara-saudara maklum, Pemerintah R.I.S. telah memanggil Pemerintah N.S.T., dan hasilnja adalah untuk mengadakan konperensi segi empat itu.

Sebagaimana saudara-saudara tahu djuga, hasil konperensi segi-tiga hanjalah kata-kata jang baik bunjinja, akan tetapi penglaksanaannja tidak ada sama sekali. Oleh karena itu hasilnja mengetjewakan kalangan beberapa pihak, djuga pihak R.I.S. sendiri. Walaupun demikian, dengan timbulnja pertikaian faham, achirnja ditioba djuga obat jang dulunja tidak mandjur itu, jaitu untuk mengadakan kembali konperensi, jang sekarang dinamakan konperensi segi empat jang ditjap dengan „Konperensi Wybert". Akan tetapi, ketika konperensi itu hendak dilangsungkan, timbul pula pertimbangan-pertimbangan jang mengemukakan alasan-alasan jang mungkin timbul sebagai konsekwensi dari konperensi tersebut. Akibat jang pertama, djika konperensi itu sampai berhasil:

1. Kabinet Republik Indonesia harus dilebur;

2. Harus membuat proklamasi jang dapat mengikat seluruh kehendak rakjat dari seluruh Indonesia;

3. Harus diadakan perobahan U.U.D. selekas-lekasnja.


,,KONPERENSI WYBERT"


Ketika hendak mengadakan Konperensi Segi Empat itu, Pemerintah R.I.S. belum mempunjai program ini. Oleh karena itu maka konperensi tersebut terpaksa ditunda, karena djika „Wybert Konperensi" ini menghasilkan uitspraak dari Pemerintah N.I.T., Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur dan R.I.S., hendaknja djanganlah lantas kita pulang begitu sadja meninggalkan putusan tetap sebagai utusan sadja. Sebagai akibat dari Konperensi Segi Empat itu, apakah akan mau Menteri-Menteri kita mundur untuk kemudian berhenti?


Sebagaimana saudara-saudara maklum konperensi segi empat itu adalah konperensi Pemerintah, bukan konperensi rakjat. Dan soal Femerintah tidak dapat lebih radikal dari tuntutan rakjat.


360