Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/379

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Memutuskan:

1. Menjatakan penjesalan terhadap sikap Pemerintah Pusat memperlambat penglaksanaan mosi Yunan Nasution dan mosi Yamin.

2. Menuntut kepada Pemerintah Pusat selekas-lekasnja menghapuskan Negara Sumatera Timur dan memasukkan kembali daerahnja kedalam daerah Negara Republik Indonesia.

3. Mendesak kepada Pemerintah Pusat supaja dalam melaksanakan soal pembubaran Negara Sumatera Timur dan hal-hal jang bersangkutan dengan itu senantiasa mendengar Badan Sekretariat Kongres Rakjat ini. Resolusi ini telah diterima dengan suara bulat oleh sidang Kongres Rakjat se-Sumatera Timur.

KETUA PERSILAKAN ROESLAN ABDULGANI BITJARA.

Atas permintaan Ketua sidang, Sekretaris Djenderal Kementerian Penerangan Roeslan Abdulgani menjampaikan kata jang berikut:

Pada waktu turun dari kapal terbang, pertama kali jang mendjadi pertanjaan didalam hati saja ialah, ,,apakah Kongres Rakjat seSumatera Timur jang akan dilangsungkan itu akan dapat dianggap sebagai suatu kongres jang dapat melegaliseer keinginan-keinginan rakjat, sebagai suatu Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Timur?" Pertanjaan ini mengandung arti jang sedalam-dalamnja, jang tidak dapat didjawab dengan begitu sadja.

Apabila sekarang saja berhadapan dengan saudara-saudara para utusan rakjat disini, maka saja akan memberikan penerangan ini bukan atas nama Pemerintah. Sebab, djika saja berbitjara atas nama Pemerintah R.I.S., sudah tentu saudara-saudara akan menganggap keterangan-keterangan ini dikemukakan oleh pihak Pemerintah R.I.S. Dan itu tidak bisa diterima. Oleh sebab itu saja tidak berdiri atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau atas nama Negara Sumatera Timur, pun tidak atas nama Pemerintah R.I.S., tetapi disini saja hanja sebagai seorang pegawai dari Kementerian Penerangan R.I.S.

Pemerintah R.I.S. jang, bagaimanapun djuga , didalamnja formalistis, harus berdiri ditengah-tengah semua negara bagian. Maka, djika seandainja saja mengemukakan penerangan ini sebagai wakil dari Pemerintah tersebut, tentu saja tidak akan dapat mendjawab hal-hal jang mengenai resolusi jang baru diambil didalam sidang ini.

Akan tetapi saja hanja tidak mau meninggalkan satu tradisi dari parlemen. Toch perlu saja mengemukakan pengetahuan dan pengalaman saja didalam Pemerintah R.I.S. Saja bukan menjatakan sikap dan pendirian Pemerintah R.I.S., akan tetapi hanja mengemukakan pengetahuan dan pengalaman saja jang saja dapat didalam pergaulan dengan banjak anggota-anggota Kabinet R.I.S. didalam menghadapi soal-soal jang seperti sekarang ini.

357