Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/378

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

20. Bahwa mosi Yunan Nasution dan mosi Yamin jang diterima Parlemen R.I.S. masih djuga belum dilaksanakan.\

21. Bahwa alasan jang dimadjukan untuk mempertahankan status Negara Sumatera Timur dengan plebisiet tidak tepat, karena dengan diterimanja mosi Yamin oleh Parlemen R.I.S. plebisiet itu tidak berguna lagi.

Memperhatikan :

1. Bahwa N.S.T. semendjak berdirinja tidak dapat mewudjudkan azas-azas demokrasi:

a. Dewan Perwakilannja terdiri dari anggota-anggota jang ditundjuk dan dewan itu tidak pernah diperbaharui;

b. Dengan aturan tentang pemilihan dewan perwakilannja, Pemerintah N.S.T. mengadakan discriminasi dikalangan bangsa Indonesia sendiri.

2. Semendjak berdirinja N.S.T., rakjat tidak hidup dalam suasana ketenteraman politik dan masih tetap merasa hidup dalam suatu negara bekas lawan untuk menentang perdjuangan kemerdekaan Indonesia.

3. Bahwa resolusi- resolusi, demonstrasi-demonstrasi dan proklamasiproklamasi menjatakan adanja kegelisahan rakjat.

4. Bahwa rakjat berkejakinan, bahwa Negara Republik Indonesialah jang dapat mendatangkan kemakmuran bagi rakjat.

5. Adanja keburukan-keburukan didalam N.S.T. dalam hal kebudajaan umumnja dan pendidikan chususnja.

6. Bahwa segala peraturan didalam pengadjaran dan pendidikan terhadap guru-guru ditudjukan untuk menimbulkan kegiatan kepada pengadjar-pengadjar memberikan tenaga jang sistimnja melandjutkan pendidikan kolonial.

7. Bahwa wilde scholen ordonnantie masih tetap berlaku di N.S.T.

8. Bahwa pengadjaran dan pendidikan didaerah perkebunan tidak mendapat perhatian, dan dimana sekolah-sekolah ada hanja diseselenggarakan menurut sistim kolonial.

9. Bahwa N.S.T. tidak sanggup dan tidak berdaja untuk memenuhi tjita-tjita kebangsaan dalam hal kebudajaan umumnja dan pendidikan chususnja.

10. Kekatjau-balauan pimpinan agama- agama di Sumatera Timur.

11. Kesepian rumah-rumah ibadat.

12. Kesangsian nikah-kawin karena tidak jakin kepada kadli-kadli bNegara Sumatera Timur.

13. Mosi-mosi dan resolusi-resolusi umat jang beragama di Negara Sumatera Timur.

14. Bahwa pemilihan utusan-utusan Kongres ini dilakukan dengan tjara jang demokratis dan karena itu Kongres ini dengan sesungguhnja mewakili rakjat se-Sumatera Timur.

356