Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/377

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

4. Bahwa Negara Sumatera Timur dibentuk diatas daerah jang sebagai akibat dari agressi pertama dirampas dari Negara Republik Indonesia.

5. Bahwa Negara Sumatera Timur adalah tjiptaan Belanda. Negaranja, Wali Negara-nja, Dewan Perwakilannja dan badan-badan pemerintahannja jang lain dihidupkan berdasarkan putusan van Mook.

6. Bahwa Negara Sumatera Timur didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda dengan kekuatan sendjata dan intimidasi diwaktu rakjat tidak mempunjai perlindungan, baik politis maupun ekonomis dan sosial.

7. Bahwa Negara Sumatera Timur didirikan untuk menjelimuti dengan selubung federalisme kepentingan kapital asing dan kolonialisme Belanda.

8. Bahwa Negara Sumatera Timur didirikan tidak atas kehendak rakjat.

9. Bahwa Negara Sumatera Timur dilahirkan atas usaha van Mook cs. jang bersifat kolonialistis untuk melandjutkan dan mempertahankan eksploitasi politik, ekonomi dan sosial kaum imperialis, terhitung kaum imperialis Belanda, terhadap rakjat Indonesia.

10. Bahwa Negara Republik Indonesia jang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 bertudjuan untuk melenjapkan eksploitasi imperialisme dan kolonialisme dengan adanja pasal 27 dan pasal 33 dari U.U.D.-nja.

11. Bahwa membiarkan Negara Sumatera Timur berdiri lebih lama sebagai alat kaum imperialis untuk mengeksploitir rakjat, berarti membiarkan rakjat lebih lama menderita kesengsaraan.

12. Bahwa keadilan sosial , jang merupakan salah satu bagian pantjasila dari U.U.D. Republik Indonesia tidak ada didalam N.S.T. jang merupakan landjutan kolonialisme.

13. Bahwa sistim pengadjaran di sekolah- sekolah N.S.T., baik disekolahsekolah rendah maupun disekolah-sekolah landjutannja, bertentangan dengan dasar pantjasila.

14. Bahwa sistim pembagian djenis sekolah di N.S.T. dengan bungkus jang baru , tetap bersifat separatisme dan a-nasional.

15. Bahwa keburukan-keburukan dan kepintjangan- kepintjangan dalam hal kebudajaan dan pendidikan tersebut mendjadi sumber dari pendjadjahan cultuur.

16. Bahwa Republik Indonesia adalah perwudjudan dari tjita- tjita Nasional.

17. Bahwa U.U.D. Sementara R.I.S. pasal 18 dan U.U.D. Negara Republik Indonesia pasal 29 tidak diatjuhkan di Negara Sumatera Timur.

18. Bahwa wudjud semua agama memimpin rochani dan djasmani melahirkan keamanan dan kemakmuran umum.

19. Bahwa resolusi-resolusi, demonstrasi-demontrasi , proklamasi-proklamasi dan sebagainja masih tidak mendapat perhatian penuh dari Pemerintah Pusat.

355