,,Bilakah kita bersama Pemerintah dan rakjat me-likwidir sisa-sisa kolonial jang dilandjutkan oleh van Mook ?”
Titik berat tidak terletak pada soal Unitarisme dan Federalisme karena seorang anak ketjil pun mengerti bahwa negara-negara buatan van Mook tidak mempunjai hak hidup dan bahwa negara-negara itu hanja dimaksudkan untuk mengimbangi dan menentang Negara Republik Indonesia jang disebut mereka Djokja.
KONGRES RAKJAT DIBAGI DALAM 8 FRAKSI.
Kongres Rakjat dibagi dalam delapan fraksi, jaitu:
1. Fraksi Islam diketuai oleh Hadji Abdul Rachman Sjihab;
2. Fraksi Kristen diketuai oleh B. Hutadjulu;
3. Fraksi ASLAB diketuai oleh A. Manan Malik;
4. Fraksi Vak-Sentral diketuai oleh Jusuf Adjitorop;
5. Fraksi 17 Agustus diketuai oleh Mohammad Kasim;
6. Fraksi Kabupaten Simelungun diketuai oleh D. Mollison Saragih;
7. Fraksi Tionghoa diketuai oleh Chang Hsi Sek;
8. Fraksi Nasional diketuai oleh Sugondo Kartoprodjo.
RESOLUSI KONGRES RAKJAT.
Pada sidang ke-enam, 30 April 1950, Kongres Rakjat se-Sumatera Timur bersidang di Medan pada tanggal 27, 28, 29 dan 30 April 1950, dihadiri oleh 417 orang utusan-utusan jang dipilih menurut tjara jang demokratis, tiap-tiap utusan mewakili 2500 orang rakjat, lakilaki dan perempuan dewasa, djadi semuanja mewakili lebih dari sedjuta penduduk Sumatera Timur jang dewasa dan berhak memberikan suara.
M e n d e n g a r :
Praeadvies utusan Jahja Jacub tentang status Negara Sumatera Timur dan pemandangan-pemandangan serta soal djawab tentang itu.
M e n i m b a n g :
Dalil-dalil jang ditindjau dari segi politik, sosial-ekonomi, kebudajaan dan agama jang tersebut dibawah ini :
1. Bahwa, berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 , telah berdiri menurut undang -undang dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa pemerintah Belanda kolonial tidak menghendaki dan dalam segala-galanja mendjalankan muslihat menentang Republik Indonesia untuk menghapuskannja.
3. Bahwa dengan dasar politik itu Negara Sumatera Timur didirikan oleh pemerintah Belanda kolonial.
354