Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/367

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Penangkapan-penangkapan jang dilakukan oleh Pemerintah Negara Sumatera Timur disana sini berhubung dengan gerakan-gerakan jang dilakukan terhadap tuntutan pembubaran Negara Sumatera Timur tidak mengurangi gelora pergolakan rakjat.

PROKLAMASI TIDAK MENGAKUI N.S.T.

Oleh Aksi Tuntutan Rakjat Asahan Selatan dan Labuhan Batu, pada 16 Pebruari 1950, dinjatakan:

  1. Tidak mengakui adanja pemerintah N.S.T., dan alat-alatnja jang berupa apa sekalipun didaerah Asahan Selatan dan Labuhan Batu.
  2. Kami hanja mengakui Pemerintah N.R.I. satu-satunja Pemerintah jang sjah jang kami patuhi dan ta'ati segala perintahnja didaerah Asahan Selatan dan Labuhan Batu.

Aksi Tuntutan Rakjat di Sumatera Timur Tengah, jaitu jang meliputi Kabupaten Simelungun dan sebahagian dari Kabupaten Deli/Serdang, didalam rapatnja di Sibunga bunga pada 17 Pebruari 1950, mengambil resolusi:

  1. Dengan setjepat-tjepatnja menghela rakjat (menggembleng) untuk pernjataan kehendak rakjat dari seluruh Sumatera Timur Tengah berdemonstrasi terus terus sehingga N.S.T. dibubarkan tjotjok dengan kehendak-kehendak jang tumbuh dari rakjat dimana kehendak-kehendak ini disalurkan dengan patokan-patokan jang legaal dengan penuh tanggung djawab terdjaminnja keamanan dan ketenteraman.
  2. Mengirimkan delegasi gerakan aksi tuntutan rakjat, menjampaikan sesuatu kehendak rakjat tersebut kehadapan Pemerintah Republik Indonesia di Sumatera Timur, J. M. Acting Presiden Republik Indonesia di Djokja dan J. M. Presiden R. I. S. di Djakarta, Wali Negara N. S. T. dan instansi-instansi jang ada di Sumatera Timur, Pers dan Partai-partai.
  3. Dendesak supaja Pemerintah Republik Indonesia, Sumatera Timur dengan tegas mendjalankan tugasnja di Sumatera Timur Tengah dan supaja didalam Pemerintah Republik Indonesia Sumatera Timur Tengah ditambah tenaga-tenaga jang progressief dan dapat diterima rakjat, djudjur dan berkesanggupan.
  4. Mengadjak saudara-saudara jang non-actief dari Pamong-pamong Pradja Republik Indonesia jang berada di Sumatera Timur Tengah, supaja dengan setjepatnja menggabungkan diri dengan Pemerintah Republik Indonesia Sumatera Timur Tengah.

Keadaan itu semuanja mengakibatkan ketegangan ditengah-tengah masjarakat, kegelisahan dikalangan rakjat dan tertegunnja perdjalanan roda pemerintahan Negara Sumatera Timur.

Sebahagian dari pegawai² diluar kota-kota jaitu guru-guru sekolah, pegawai-pegawai polisi meletakkan djabatannja dari Pemerintah N.S.T.;

345