Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/366

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dan Muhammadijah.

Nasional Perdagangan, Persatuan Buruh Marhaen, Perguruan Muhammadijah, Djamiatul Waslijah, G.P.I.I., Itihadijah, Persatuan Guru-Guru Partikulir, Front Nasional Marihat, Pesindo Simelungun, Amkri, Aisjah

AKSI TUNTUTAN RAKJAT.

Diluar kota Medan, jaitu di Tanah Karo, Sumatera Timur Tengah, Sumatera Timur Selatan, Langkat dan Deli dibangunkan suatu gerakan dengan nama „Aksi Tuntutan Rakjat” . Aksi tuntutan Rakjat menuntut supaja Negara Sumatera Timur dihapuskan dan dimasukkan kedalam wilajah Republik Indonesia.

Pada tanggal 30 dan 31 Djanuari 1950, Aksi Tuntutan Rakjat di Pantjur Batu dan sekitarnja mengadakan demonstrasi sampai ke Medan menuntut bubarnja Negara Sumatera Timur.

Gerakan ini disusul dengan demonstrasi rakjat Tanah Karo sebanjak 85.000 orang pada tanggal 14, 15, 16 dan 17 Pebruari 1950 menudju ke Medan dengan membawa pernjataan-pernjataan sebagai berikut :

  1. Dengan ini kami rakjat berdemonstrasi menuntut supaja di daerah Sumatera Timur ini diadakan hanja Satu Pemerintahan jakni Pemerintahan Republik Indonesia.
  2. Sebab kami berkejakinan , bahwa keamanan tidak akan terpelihara, bila disatu daerah berdiri dua pemerintahan ( dubbel -bestuur ). Kami rakjat ingin damai dan aman.
  3. Pemerintahan Republik Indonesia kami tuntut dengan kejakinan bahwa sebahagian besar rakjat didaerah Sumatera Timur ini serupa dengan kami, jakni penuh setia pada Republik Indonesia dan menuntut kembalinja Sumatera Timur chususnja dan seluruh Indonesia umumnja mendjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Tegasnja kami tidak mengakui segala sesuatunja jang diperbuat N.S.T. atas nama rakjat atau atas nama daerah Sumatera Timur ini.
  5. Selama tuntutan-tuntutan belum mendapat penjelesaian, supaja didaerah-daerah dimana sudah ada pemerintah Republik Indonesia didaerah Sumatera Timur, maka kami hanja mengakui pemerintah Republik Indonesia itulah jang sjah. Tegasnja kami tidak mengakui adanja pemerintahan kembar.
  6. Menurut supaja semua tahanan- tahanan politik dan perang, tegasnja tahanan-tahanan akibat permusuhan antara Indonesia dengan Belanda jang masih meringkuk, segara dibebaskan sesuai dengan djiwa persetudjuan Rum — Royen dan persetudjuan K.M.B.
  7. Nenuntut supaja semua hukuman-hukuman jang telah didjatuhkan selama pertikaian Indonesia-Belanda terdjadi dibuka dan diadili karena kami menganggap semua keputusan pengadilan Belanda selama pertikaian tersebut sama sekali tidak adil.
  8. Kami menuntut keadilan kebenaran.

334