Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/364

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pada 31 Djuli 1950. Peraturan ini disusun dengan penetapan penundjukan perusahaan-perusahaan dan badan-badan jang dianggap vitaal oleh instansi Gubernur Militer Sumatera Utara.


LARANGAN MOGOK DALAM PERUSAHAAN PENTING.


Oleh karena timbulnja saling antjam-mengantjam diantara organisasiorganisasi serikat buruh pelabuhan di Belawan, maka pada Desember 1950 dari pihak Tentera terpaksa melakukan penangkapan terhadap 16 orang pemimpin S.B.P.P. di Belawan.


Pemogokan-pemogokan jang berlaku di Belawan itu menurut tjatatan jang diperbuat oleh Djawatan Pelabuhan Belawan, Djawatan Bea dan Tjukai dan Djawatan Pelajaran sangat mempengaruhi penghasilan jang diterima oleh Djawatan-Djawatan jang bersangkutan. Djuga djumlah tonnage kapal-kapal jang singgah di Belawan mendjadi berkurang.


Oleh Sjahbandar Belawan dinjatakan bahwa pada sebelum perang dalam tempo 1 djam dapat dibongkar djumlah barang-barang dari 20 sampai 30 ton, akan tetapi selama „slow down” dipelabuhan Belawan antara bulan September sampai Desember 1950 tjuma dapat dibongkar 7 ton dalam tempo 1 djam. Permulaan Djanuari 1951 keadaan prestasi dari buruh pelabuhan Belawan meningkat mendjadi 17 ton dalam 1 djam.


Pemogokan jang luas jang telah berlaku di perkebunan-perkebunan di Sumatera Timur, ialah pemogokan jang dilantjarkan oleh SARBUPRI dengan tjabang-tjabang dan rantingnja, dimulai 26 Djanuari 1951 sampai 27 Pebruari 1951. Pemogokan bersifat ,„slow down” jang dilantjarkan oleh PERBUPRI, dari 7 Pebruari 1951 sampai 26 Pebruari 1951. Pemogokan jang lain berlaku pada „Air Bersih” Medan, dari 10 Djanuari 1951 sampai 10 Maret 1951. Serikat Buruh Gas/Listerik Bahagian Paimin (jaitu bahagian jang dibawah komando SOBSI) melakukan pemogokan dari 3 Pebruari 1951 sampai 10 Maret 1951. Pemogokan jang akan berlangsung pada D.S.M., jang dilantjarkan oleh S.B.K.A.D. (Serikat Buruh Kereta Api Deli) pada permulaan Desember 1951 telah dapat diatasi dengan penundjukan D.S.M. tersebut sebagai perusahaan vitaal oleh Panglima Tentera Territorium Sumatera Utara, dan melarang diadakannja pemogokan.


Pemogokan jang berlangsung di perkebunan tembakau jang dikuasai oleh Deli Planters Vereeniging dan pada perkebunan-perkebunan karet dan kelapa sawit jang dikuasai oleh A.V.R.O.S. , pada bulan April 1950, menjebabkan Menteri Perburuhan Mr. Wilopo sengadja datang berkundjung ke Medan untuk menjelesaikan hal itu.


Menteri Perburuhan Mr. Wilopo menjatakan bahwa keadaan berkenaan dengan perkebunan-perkebunan tembakau itu demikian pentingnja, sehingga tidak bisa ditunda baik panennja maupun menanamnja. Kelalaian panen bisa menimbulkan kerugian devisen fl. 100.000.000.—, sedangkan bahaja tidak menanam mengakibatkan pengangguran buruh perkebunan tembakau sampai September 1950.

342