Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/363

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
RAKJAT MENDUDUKI TANAH.


Rakjat mengambil dan menduduki tanah-tanah dengan setjara tidak sjah. Keadaan ini semakin meluas sehingga Gubernur Militer Sumatera Utara dan Wali Negara Sumatera Timur terpaksa mengeluarkan ,,Maklumat Bersama" No. 248/1950, No. G.M./p/25, pada tanggal 22 Mei 1950, menjatakan ,,standfast" dalam hal pengambilan tanah itu.

Dalam ,,Maklumat Bersama" itu dinjatakan :

1.bahwa Undang-undang dan Peraturan-peraturan, jang berhubung dengan hal-hal, jang diterangkan pada pasal 1, sebagai tersebut dalam Staatsblad 1948 No. 110 dan No. 111, jang telah disiarkan oleh Wali Negara Sumatera Timur dalam Warta Resmi 1948 No. 14 masih tetap berlaku dan pembagian/ pemakaian taṇah-tanah seperti tersebut diatas harus menuruti pedoman-pedoman (tjara) jang sudah diadakan oleh Pemerintah.
2. tidak diakui sjah hak-hak jang diambil oleh mereka, baik dengan perantaraan organisasi-organisasi tani, maupun setjara seseorang, dengan kemauannja sendiri dan dengan tidak mengindahkan peraturan-peraturan Pemerintah, menguasai atau menjuruh/mengandjurkan menguasai atas tanah Pemerintah jang kosong, tanah erfpacht dan tanah konsesi perkebunan.
3. barang siapapun jang memakai/menguasai tanah-tanah jang masuk tanah Pemerintah jang kosong, tanah erfpacht dan konsesi perkebunan dengan tidak sjah, atau tidak menurut peraturan , walaupun untuk tudjuan apa sekalipun, dapat dituntut dan dihukum, dan segala barang- barang tak tetap kepunjaannja jang ada diatas tanahtanah itu dapat disita.
4. mereka, jang tidak patuh kepada peraturan-peraturan jang tersebut dalam Maklumat ini, dapat dianggap sebagai pengatjau keterteraman dan ketertiban umum, sehingga terhadap mereka akan diambil tindakan -tindakan jang semestinja .
5. Diminta, supaja penduduk akan memaklumi dan menurutinja.


PEMOGOKAN MELUAS.


Organisasi -organisasi serikat buruh jang berkembang mengadakan pemogokan-pemogokan . Pemogokan jang pertama dilakukan oleh buruh pelabuhan di Belawan pada permulaan tahun 1950. Pemogokan itu ditudjukan untuk menuntut perbaikan upah bagi buruh pelabuhan.


Pemogokan jang berlangsung di Belawan ini mempengaruhi kehidupan masjarakat pada umumnja, jaitu menghalangi export productie rakjat (sajur majur dan buah-buahan dari Kabupaten Tanah Karo), export productie perkebunan dan import barang-barang keperluan masjarakat. Hal ini mengakibatkan kenaikan harga barang-barang dipasar. Dengan alasan dan keadaan ini, Gubernur Militer Sumatera Utara menetapkan peraturan tentang „Larangan Mogok dalam Perusahaan Penting"



341