Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/362

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

wakilan Rakjat di Kabupaten2 Tapanuli Tengah, Selatan dan Utara, dan sesudah perkundjungan Gubernur ke Pulau Nias, tiba pulalah masanja untuk menjelesaikan pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur, sesuai dengan Peraturan Wakil Perdana Menteri pengganti peraturan Pemerintah No. 9/Des /Wk PM tahun 1949 tentang pembentukan Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur.


Sesudah memperoleh petundjuk dan kuasa dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menjusun anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur, maka Gubernur Propinsi Tapanuli/Sumatera menetapkan susunan itu mendjadi perhatian, bahwa dalam susunan keanggotaan ini turut 5 orang dari Sumatera Timur.


D.P.R. TAPANULI/ SUMATERA TIMUR.


Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur untuk pertama kali bersidang pada tanggal 2 sampai 4 Djuni 1950. Dalam sidang ini diambil beberapa keputusan antara lain :

Pemilihan dan penetapan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi.
Pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pemerintah Propinsi .
Penetapan peraturan tentang tata-tertib rapat Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi.


Dengan adanja Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur dan Dewan Pemerintah, telah terbentuklah Pemerintahan Daerah sesuai dengan pasal 12 (1) Undang-undang No. 22 tahun 1948.


Pemerintahan Daerah ini telah berdjalan sedjak bulan Djuni 1950 dan dapatlah diharapkan bahwa perdjalanan Pemerintahan di Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur sehari demi sehari akan bertambah lantjar.


Didaerah-daerah Kabupaten, pemerintahan telah mulai berdjalan lantjar, dan fikiran2 telah dimulai dialirkan kepada penjusunan Dewan-dewan Desa.


Walaupun susunan2 Pemerintahan Daerah Propinsi dan Kabupaten telah terbentuk, belumlah ini berarti bahwa telah tertjapai susunan jang semestinja, karena penetapan anggota2 dari Dewan Perwakilan itu belum berdasarkan pemilihan-pemilihan menurut Undang-undang.


NEGARA SUMATERA TIMUR.


Dengan peristiwa kedaulatan 27 Desember 1949, maka umumnja rakjat merasa terlepas dan lega daripada tekanan-tekanan jang bertjorak kolonial, atau dirasakan sebagai tekanan-tekanan kolonialisme. Hal dan keadaan ini membawa dan membangkitkan pergolakan. Organisasi-Organisasi tani dan buruh tumbuh dengan seluas-luasnja. Dan terutama sekali hilangnja tekanan-tekanan membawa pergolakan politik, pergolakan politik menuntut pembubaran Negara Sumatera Timur.


340