Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/361

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Kabupaten jang telah terbentuk di Tapanuli Daratan, tetapi Bupati (Kepala Daerah) masih merangkap Ketua D.P.R. Dalam susunan ini akan diadakan perobahan sesuai dengan Undang-Undang Pokok tentang Pemerintahan Daerah No. 22/1948 hingga kedudukan Kepala Daerah terpisah dari kedudukan Ketua D.P.R. Kabupaten. Tjara Pemerintahan didaerah ini telah dilakukan setjara collegiaal seperti telah berlaku didaerah-daerah Kabupaten di Tapanuli Daratan.


Pemerintahan di Ketjamatan² didjalankan sebagaimana biasa dan langsung dalam pengawasan Pemerintahan Kabupaten, dan tidak lagi melalui tingkatan Kewedanaan-kewedanaan.


Pemerintahan di Negeri (Kuria, Negeri, Luat, Ori) didjalankan oleh Dewan Negeri jang ditetapkan oleh Residen Tapanuli dengan ketetapan tanggal 14 Maret 1946 No. 274.


PEMERINTAHAN DI KAMPUNG-KAMPUNG.


Di Kampung-kampung masih belum dapat susunan pemerintahan jang sebaik-baiknja. Dizaman pendjadjahan adalah pemilihan Kepala Kampung berdasarkan pemilihan oleh penduduk laki-laki jang dewasa dan berhak dipilih hanja mereka jang dapat membuktikan bahwa mereka turunan dari orang-orang jang berhak mendjadi Kepala menurut adat. Dengan peraturan memilih dan mengakui Kepala Kampung jang ditetapkan oleh Residen Tapanuli dengan ketetapan tanggal 11 Djanuari 1947 No. 1/Dpt. hak memilih itu diberikan pada warga Negara N.R.I. (baik laki-laki, baik perempuan), jang telah dewasa dan sudah sekurang-kurangnja satu tahun tinggal berumah dalam kampung jang bersangkutan. Jang berhak dipilih ialah laki-laki warga Negara N.R.I. jang telah kawin sjah atau telah pernah kawin sjah dan berumur sekurang-kurangnja 25 tahun dan setinggi-tingginja 55 tahun dengan tidak memperhatikan hak keturunan.


Untuk menghindarkan kesulitan2 dalam soal hak kedudukan dalam adat dinjatakan bahwa Kepala-kepala Kampung jang tertulis menurut peraturan ini tidak dengan sendirinja mendjadi Kepala adat.


Pengalaman diwaktu jang lampau membuktikan bahwa susunan pemerintahan di kampung-kampung perlu ditindjau kembali dan disesuaikan dengan aliran2 baru dengan tidak mengakibatkan kesukaran² dalam soal adat-istiadat jang masih berlaku atau lazim dalam hidup serta pergaulan sehari-hari.


Penindjauan ini perlu djuga dilakukan dengan mengingat bahwa di Kampung-kampung ikatan kekeluargaan pada umumnja masih teguh terpelihara.


Perbaikan susunan pemerintahan selalu mendjadi perhatian jang utama. Sedjak dulu permakluman Kemerdekaan adalah Pemerintah dan rakjat di Tapanuli berusaha menjesuaikan tjara pemerintahan dengan keinginan dan kesanggupan rakjat berdasarkan peraturan2 dan petundjuk2 dari Pemerintah Pusat, Setelah selesai pembentukan Dewan Per-



339