Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/360

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Dalam sidang Dewan Perwakilan Rakjat Tapanuli tanggal 5 Djanuari 1950 oleh anggota-anggota jang berdatangan dari seluruh daerah Tapanuli dibentangkan kesan-kesan selama agressi Belanda ke II. Kesan-kesan ini mendjadi petundjuk bagi Pemerintah untuk menghadapi suasana pada waktu itu.


Dalam sidang itu diambil keputusan supaja pembentukan 4 Kabupaten dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 22/1948 dan peraturan Gubernur Sumatera Utara tanggal 14 Desember 1948 No. 1/48. Pelaksanaan itu ditugaskan pada Badan Pekerdja dan 3 orang anggota D.P.R. Sumatera Utara, Peraturan pembentukan Kabupaten jang dimaksud diperbuat dengan ketetapan Gubernur Tapanuli/Sumatera Timur tanggal 18 Djanuari 1950 No. 19/ Pm/Dpdta/ 1950.


KABUPATEN TAPANULI TENGAH.


Pada tanggal 9 Maret 1950 terbentuklah Dewan Perwakilan Rakjat Kabupaten Tapanuli Tengah, Dewan Perwakilan ini memilih Ketua dan Wakil Ketua, 3 orang anggota Dewan Pemerintah dan memadjukan 2 orang tjalon Kepala Daerah. Diantara tjalon jang dua ini ditetapkan buat sementara seorang mendjadi acting Kepala Daerah menunggu ketetapan dari Menteri Dalam Negeri. Penetapan ini diperbuat untuk mendjaga agar Pemerintahan sehari-hari di Kabupaten dapat berdjalan terus.


KABUPATEN TAPANULI SELATAN/KABUPATEN

TAPANULI UTARA.


Pada tanggal 11 Maret 1950 terbentuk Dewan Perwakilan Rakjat Kabupaten Tapanuli Selatan dan pada tanggal 14 Maret 1950 terbentuk pula Dewan Perwakilan Rakjat Kabupaten Tapanuli Utara. Didaerahdaerah jang dua ini Dewan Perwakilan Rakjat telah memilih Ketua dan Wakil Ketua, 5 orang anggota Dewan Pemerintah dan diadjukan 4 orang tjalon untuk Kepala Daerah. Dari antara tjalon-tjalon ini ditetapkan acting Kepala Daerah berdasarkan kepentingan seperti di Kabupaten Tapanuli Tengah.


KABUPATEN NIAS.

Dalam perkundjungan Gubernur Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur dengan Kepala-kepala Djabatan ke Pulau Nias pada penghabisan bulan Maret kenjataan bahwa disana selama agressi ke II telah dibentuk Dewan Perwakilan Kabupaten sesuai dengan Ketetapan Gubernur Sumatera Utara tanggal 14 Desember 1948 No. 1/48. Susunan anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan anggota Dewan Pemerintah Kabupaten Nias sesuai dengan susunan Dewan Perwakilan Rakjat


338