Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/351

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 sember 1948 dan tidak menghendaki pengluasan negara-negara dan daerah-daerah jang merugikan daerah tersebut" .

Pada tanggal 13 Mei 1949, sebuah delegasi Sumatera telah mendjumpai Menteri Daerah Seberang Lautan Belanda dan Ketua Balai Rendah dari Staten Generaal Nederland memadjukan keberatan- keberatan terhadap beberapa fasal dari keterangan jang telah dikeluarkan oleh Ketua Delegasi Belanda pada 7 Mei 1949.

LIMA RESOLUSI TERHADAP PERSETUDJUAN RUM-ROYEN

 Muktamar Sumatera ke II mengambil 4 buah resolusi pada persidangannja tanggal 29 Mei 1949, jaitu :
 Pertama, 1. Membenarkan tindakan jang telah diambil oleh delegasi Sumatera jang ketika berada di Djakarta, pada tanggal 13 Mei 1949 untuk mengemukakan keberatan mereka terhadap persesuaian van Royen-Rum dengan kawat kepada Menteri Daerah Seberang Lautan dan Ketua Balai Rendah dari Staten General ; 2. Supaja menerangkan lebih landjut baikpun pada delegasi Belanda, maupun pada UNCI tentang keberatan-keberatan terhadap persesuaian tersebut - - jaitu terhadap fasal 4, 5 dan 7 dari keterangan delegasi Belanda tanggal 7 Mei jang lalu itu ; 3 . Mengambil langkah, baikpun terhadap delegasi Belanda maupun terhadap UNCI, agar berkenaan dengan penglaksanaan dari persesuaian jang ditjapai itu, turut tjampur sebulat-bulatnja didalam segala perundinganperundingan supaja dengan djalan ini , bahaja -bahaja untuk Sumatera. jang terbit dari persetudjuan itu , dihindarkan untuk selamanja.
 Kedua, 1. Menjatakan hasrat Muktamar Sumatera ke II supaja kesempatan jang dimaksud dalam fasal 4 dalam utjapan Ketua Delegasi Belanda dan ,,van Royen-Rum Statement" dengan segera dilaksanakan untuk mentjapai autonomie dalam tangan Indonesia sendiri sehingga tersusun satu pemerintahan nasional dalam dan untuk daerahdaerah jang menjatakan keinginannja buat susunan baru untuk daerahnja ; 2. Mendesak supaja dengan segera dalam dan untuk daerah- daerah tersebut diberikan hak autonomie politik dan ekonomi jang seluas-luasnja; 3. Mendesak agar autonomie tersebut dengan segera dilaksanakan oleh satu pemerintahan kebangsaan Indonesia dalam arti jang constructief dan democratisch; 4. Mendesak supaja segala pihak jang berkuasa dalam daerah-daerah tersebut, maupun pihak atasannja, segera berusaha terlaksanakannja hasjrat jang dimaksud dalam nomor-nomor 1-3 diatas.
 Ketiga, 1. Mengakui sebagai ataupun mendjadi Daerah-bahagian kungan N.I.S. dengan sama hak dan dimana ternjata kehendak rakjat dari mokratis.

329