Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/350

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

lihara sebaik-baiknja, karena antara kaum B.F.O. dengan pemimpin-pemimpin Republik telah didapati apa jang dinamakan pengertian atau understanding, maka sesungguhnja langkah jang diambil Dr. Mansur itu tidak ada tempatnja. Dan meskipun konperensi jang akan diadakannja di Medan itu diselimuti dengan soal-soal ekonomi dan keamanan, serta mengundang pula wakil-wakil daerah Republik seperti Atjeh dan Nias, tapi tiap orang jang mengikuti perkembangan politik dalam waktu terachir ini, adalah djelas, bahwa ada udang dibalik batu.

Sebab, jang mendjadi pokok-soal dan kesulitan sekarang ini, adalah berpusat pada soal politik. Djika soal ini telah diselesaikan, maka lain-lainnja akan lebih mudah dipetjahkan. Dan sebaliknja.

Dengan mengingati dan berdasarkan pendirian tersebut, maka sudah dapat diramalkan, bahwa undangan Dr. Mansur kepada Atjeh dan Nias atau lain-lain daerah jang masih berada dalam kekuasaan Republik Indonesia, akan ditolak.

Sepintas lalu, apa jang akan dilakukan oleh Dr. Mansur itu, memang tidak begitu menguatirkan. Karena dibelakang Dr. Mansur cs. tidak ada backing jang kuat, berupa sokongan rakjat jang timbul dari hati dan perasaan jang sukarela. Sokongan jang timbul dengan sewadjarnja, dan bukan karena ingin dapat distribusi pakaian dan bahan makanan. Tapi, meskipun demikian, bagi B.F.O. sendiri, langkah Dr. Mansur itu ada artinja dan djuga ada bahajanja.

B.F.O., seperti pernah kita njatakan, kini sedang menempuh djalan kedewsaan, dan djalan itu memang penuh tjobaan dan bahaja.


MUKTAMAR SUMATERA KE II.

„Muktamar Sumatera” ke II tidak berlangsung di Palembang sebagaimana jang diutjapkan oleh Abdul Malik pada penutup „Muktamar Sumatera” ke I, akan tetapi diadakan di Medan pada tanggal 28 Mei 1949 s/d 30 Mei 1949.

Jang datang hadir sedjumlah 31 perutusan dari Bengkulen, Djambi, Indragiri, Lampung, Minangkabau, Riau, Sabang, Sumatera Selatan, Sumatera Timur dan Tapanuli.

Dari Sabang hadir T. Djohan dan M. Taib; dari Sumatera Timur Tengku Dhamrah, R. Kaliamsjah Sinaga, G. J. Förch, G. van Gelder dan Tengku Arifin; dari Tapanuli Mr. A. Abas, Mr. Sjukur Soripada, R.B. Sinambela dan Eliab Siagian .

Jang mendjadi atjara jang hangat didalam Muktamar Sumatera ke II jalah persetudjuan Rum-Royen pada 7 Mei 1949, terutama sekali keterangan Ketua Delegasi Belanda, Dr. J. H. van Royen jang termaktub dalam fasal 4, jang berbunji: „Dengan tidak mengurangi hak rakjat Indonesia untuk menentukan nasib sendiri, sebagaimana telah diakui oleh azas-azas Linggardjati dan Renville, maka Pemerintah Belanda tidak menghendaki pembentukan atau tidak akan mengakui negara-negara atau daerah-daerah didaerah jang dikuasai Republik sebelum tanggal 19 De-

328