Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/352

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Ke - empat, 1. Mendesak kepada B.F.O. supaja penindjau-penindjau dalam B.F.O. sekarang ini diakui sepenuhnja sebagai anggota jang mempunjai hak suara ; 2. Mendesak kepada B.F.O. supaja mengambil pertanggungan djawab dimana perlu untuk mempertahankan atau memperdjuangkan keluar kepentingan-kepentingan jang chusus dari daerah-daerah jang tertentu ; 3. Supaja diberikan hak dan kekuasaan untuk mempertahankan atau memperdjuangkan kepentingan- kepentingan jang chusus jang berkenaan dengan daerah-daerah di Sumatera; 4. bahwa berhubung dengan kemungkinan diadakannja konperensi interIndonesia, maka berkenaan dengan daerah -daerah di Sumatera supaja ditentukan dengan pasti turut mengikutinja dengan mempunjai kemerdekaan dan perwakilan sendiri-sendiri ; 5. Supaja berhubung dengan diadakannja konperensi Medja Bundar, kepada daerah- daerah di Sumatera diberikan hak dan kekuasaan turut serta dengan kemerdekaan dan perwakilan sendiri- sendiri .
 Djika pada Muktamar Sumatera ke I diambil manifest untuk ,,berusaha membentuk suatu Sumatera jang kuat dan bersatu, dengan djalan sokong-menjokong dan bantu-membantu dalam menjusun ketata- negaraan daerahnja", maka Muktamar Sumatera ke II mengambil resolusi untuk menjusun suatu pemerintahan federaal jang bersifat sementara untuk Sumatera .

LANGKAH PERSIAPAN FEDERASI SUMATERA.

Resolusi kelima dari Muktamar Sumatera ke II, memutuskan :
1. Menggabungkan diri dalam suatu ikatan federasi jang bersifat sementara jang pada hakekatnja akan meliputi seluruh bahagian-bahagian dari daerah-daerah jang geografisch termasuk ke Sumatera ; 2. Penjelenggaraan tehnik dan organisasi dari pada keputusan ini ditugaskan kepada suatu secretariaat sebagaimana dimaksud dalam ajat c, dan secretariaat ini mendjalankan tugasnja berdasar atas pedoman sebagai berikut : a.bahwa sebagai kepala dari ikatan federasi itu dibentuk suatu directorium jang terdiri dari pada 3 ( tiga) anggota ;

b.bahwa akan dibentuk suatu badan federasi jang anggota- anggotanja terdiri dari mereka jang ditundjuk oleh dewan-dewan perwakilan dari masing-masing daerah jang bersangkutan ;

c .bahwa akan dibentuk suatu badan secretariaat jang tetap untuk mengerdjakan keputusan-keputusan jang diambil oleh badan -badan jang tertinggi ,seperlunja;

d.bahwa mengenai fasal a, b dan c, Muktamar dengan segera akan melakukan persidangannja.

330