c. Bahwa oleh karena itu pembangunan ketata-negaraan dari daerahdaerah, dimana hal ini mungkin dilakukan diatas dasar kehendak rakjat, jang dengan djalan jang pantas dapat ditundjukkan, mestilah dimadjukan, supaja daerah-daerah ini setjepat mungkin diakui sebagai daerah-daerah bahagian jang berdiri sendiri dari N. I. S.
d. Bahwa selandjutnja didalam rapat-rapat dengan djelas terzahir keinsjafan akan adanja kepentingan bersama diberbagai lapangan antara bahagian-bahagian Sumatera.
e. Bahwa oleh karena itu sekalian jang turut serta pada Muktamar kalau perlu ini, menginsjafi keperluan menjelenggarakan dan membela - kepentingan-kepentingan itu, bersama- sama dan dengan bekerdja-sama, satu dengan jang lain.
f. Bahwa djuga ternjata, bahwa kerdja-sama itu mesti terdapat baik dilapangan antara sesama daerah - daerah bahagian itu maupun dilapangan perhubungan daerah-daerah Sumatera disatu fihak dan Pemerintah Indonesia Serikat atau jang mendahuluinja serta dunia internasional dilain pihak.
g. Bahwa untuk mentjiptakan kerdja- sama jang sedemikian itu didalam praktek, tak boleh tidak mestilah ditjiptakan suatu badan penghubung jang tetap antara daerah-daerah Sumatera, sebagai langkah pertama kedjurusan jang dikehendakinja.
h. Bahwa oleh berbagai-bagai perutusan malah dikemukakan keinginan untuk mentjapai satu kesatuan ketata-negaraan untuk seluruh Sumatera.
i. Bahwa achirnja sekalian jang turut serta pada Muktamar ini berpendapat, bahwa Muktamar Sumatera jang pertama ini sangat mendekatkan tudjuan-tudjuan jang diatas dan oleh karena itu dirasa baik memperbaharui hubungan jang telah diperdapat itu pada waktu-waktu jang tertentu.
Menjatakan:
- Akan berusaha dengan segala daja-upaja untuk mempertjepat berdirinja Negara Indonesia Serikat jang Merdeka dan Berdaulat, jang terdiri dari daerah-daerah bahagian jang sama-taraf dan sama-hak dan jang bertali dengan Nederland , sebagai fihak jang setaraf.
- Bahwa didalam segala pembitjaraan-pembitjaraan berkenaan dengan keputusan-keputusan tentang Republik dan penglaksanaan keputusan-keputusan itu, dikehendaki supaja daerah-daerah jang menjatakan kedudukan ketata-negaraan turut serta.
- Berusaha membentuk suatu Sumatera jang kuat dan bersatu, dengan djalan sokong-menjokong dan bantu-membantu dalam menjusun ketata-negaraan daerah-daerahnja dan dengan djalan menjelenggarakan dan kalau perlu mempertahankan - kepentingan bersama dalam hubungan kerdja- sama satu dengan lain .
- Akan mengusahakan tertjapainja tudjuan-tudjuan, jang disebut di fasal 1 dan 3 diatas dengan djalan pada waktu-waktu jang tertentu
232