Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/344

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kalis. Kami tidak djuga bisa serta menentukan manifest ini . Principenja kami setudju .

RIAU DENGAN MANDAAT LISAN.

Riau menerangkan: Sungguhpun saja hanja mendapat mondeling mandaat sadja, karena kami tidak mengetahui apa jang akan dibitjarakan disini, saja menerima manifest ini . Kami hanja berpegang pada pendjelasan manifest tadi.

Tapanuli Selatan: Tadi saja dengan sedih mendengar crediteur dari Bangka. Manifest artinja suatu kenjataan dan bukan mengikat. Serupa sadja dengan Bijbel dan Koer'an, karena tidak mengikat, adalah suatu kenjataan sadja.

Tidak ada halangan menanda-tangani manifest ini, karena tidak mengikat. Sekiranja setudju, kalau sampai ke Bangka boleh didjadikan satu agenda Dewan disana nanti.

Setelah berlangsung beberapa perdebatan, maka ketua menjatakan bahwa Bengkalis, Siak, Belitung dan Bangka tidak menerima bunji manifest itu.

MANIFEST DIBATJAKAN.

Dengan beberapa perobahan, komisi redaksi membatjakan bunji manifest : Perutusan-perutusan dari: 1. Benkulen, 2. Djambi, 3. Indragiri, 4. Lampong, 5. Minangkabau, 6. Riau, 7. Sibolga, 8. Tapanuli Selatan, 9. Tapanuli Utara, 10. Sabang, 11. Sumatera Selatan, 12. Sumatera Timur, jang berhimpun dalam sidang Muktamar Sumatera di Medan pada 1 April 1949, jang dihadiri djuga oleh: 1. Bangka, 2. Belitung, 3. Siak, 4. Bengkalis, jang berhubung sesuatu hal belum dapat mengambil keputusan.

Menimbang:

  1. Bahwa sekalian jang turut serta pada Muktamar Sumatera, berusaha untuk turut membentuk dalam masa jang sesingkat-singkatnja Negara Indonesia Serikat jang Merdeka dan Berdaulat dan jang tersusun dari daerah-daerah bahagian jang sama- taraf dan samahak (gelijkwaardig en gelijkgerechtigd), sedang N.I.S. tersebut akan mengikat pertalian jang tetap dengan Nederland sebagai fihak jang setaraf.
  2. Bahwa dalam pembentukan dan pembangunan ketata-negaraan dari N.I.S., Sumatera semestinja akan memegang peranan jang penting, suatu hal jang hanja dapat dilakukan, bila ketata-negaraan pulau ini telah diatur diatas dasar kehendak rakjat.

322