Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/334

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Ini bukan mengertikan — supaja kita hendaknja buta tuli terhadap sebangsa kita ini — sekali-kali tidak, kewadjiban kitalah sebagai bangsa Indonesia untuk memberi pertolongan dan kelonggaran kepada saudara-saudara kita ini, akan tetapi sebelumnja kita hendak membuat demikian, haruslah rumah tangga kita sendiri dulu kita bereskan.

Dalam arti politik dilingkungan N.I.S., kedudukan satu Negara Sumatera demikian sungguh sangat teguh, bahkan boleh dikatakan bersifat menentukan dipandang dari sudut manapun djuga: strategisch — economisch — atau politisch.

Bahkan kalau perlu, Negara Sumatera demikian saja rasa dapat langsung berhubungan dengan UNO, memperbandingkan keadaannja dengan Negara-negara jang diakui oleh UNO — sebagai Birma — Thailan — Filippina — Negara-negara Arab dan Israël. Tapi djelas diterangkan disini, bahwa ini bukan, sekali-kali bukan maksud dari kita bangsa Indonesia Sumatera, ini hanja pemandangan belaka.

Pemandangan jang sederhana jang tadi itu hendaknja mendjadi dorongan untuk kita untuk bekerdja dan berpikir terus. Marilah kita mulai sekarang djuga kearus itu.

Didalam usul-usul Tapanuli Utara tertjantum suatu usul, agar Muktamar Sumatera mengambil suatu keputusan memanggil anaknja agar dapat kembali ke Sumatera.

Usul ini sebetulnja dikemukakan oleh orang-orang diluaran Sumatera, sebab melihat banjaknja masih anak-anak dari Sumatera jang terapung-apung didaerah pedalaman di Djawa.

Betapa susah kehidupannja dan buruk akibatnja untuk djiwa mereka dapatlah saja rasa tuan-tuan tjamkan. Oleh karena itu kami minta dengan sangat kepada Muktamar agar menambah satu resolusi untuk didengarkan oleh Pemerintah Interim Federaal, supaja pengembalian mereka itu ke Sumatera ini dipermudah — dan diusahakan oleh Pemerintah Interim Federaal ini. Pemuda-pemuda ini sekarang mau dipekerdjakan, dan saja rasa harus diberi satu pekerdjaan jang tertentu untuk turut membangun Negara Sumatera kelak.

Hendaknja dapatlah kita kesempatan didalam waktu jang ta’ berapa djauh lagi, untuk memperbintjangkan lebih dalam soal-soal Sumatera ini. Disanalah nanti kita harap turut serta semua bagian-bagian dari seluruh Sumatera dan dapatlah kiranja disitu nanti memberi pemandangannja orang-orang Sumatera terkemuka — jang sekarang belum dapat membuat demikian.


B.F.O. DAN RESOLUSI DEWAN KEAMANAN.

Sehabis pembitjaraan Dr. A. Pohan, ketua sidang menerangkan mengenai resolusi jang telah diambil oleh Dewan Keamanan berhubung dengan keadaan politik di Indonesia, maka di B.F.O. terdapat keadaan jang luar biasa buruknja.

312