Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/323

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dahulu, maka seolah-olah Negara Sumatera Timur menetapkan apa jang akan dibitjarakan disini.

SUMATERA BARAT TIDAK BITJARA ATAS NAMA RAKJAT.

Kemudian berbitjara Dt. Perpatih Baringek, jang antara lain mengemukakan sebagai berikut : Perutusan Sumatera Barat tidak dapat berbitjara atas nama rakjat Sumatera Barat, sebab belum ada perwakilan rakjat disana . Kami berangkat dari sana dengan tidak mempunjai satu tudjuan jang tertentu ketjuali hanja buat memenuhi permintaan dari Sumatera Timur. Usul timbul dalam lingkungan delegasi sadja, dan kami pertjaja bahwa kami mendapat sambutan jang baik. Usul kami adalah supaja Sumatera mendjadi satu deelstaat dari N.I.S. dengan formulering jang hanja Sumatera mempunjai hak autonomie jang seluas-luasnja . Sumatera dengan demikian hendaklah bersifat federasi.

TAPANULI SELATAN BITJARA ATAS NAMA SENDIRI,

Mr. Sjukur Soripada dari Tapanuli Selatan menjampaikan pidatonja jang berikut : Sebelum menjatakan pemandangannja terhadap ke- empat punten agenda ini, maka terlebih dahulu Tapanuli Selatan hendak menentukan :  a. apakah artinja Muktamar Sumatera ini dalam pandangan Tapanuli Selatan dan sebaliknja dalam pandangan Muktamar ini seharusnja ; bagaimanakah kedudukan utusan Tapanuli dalam Muktamar ini . Muktamar Sumatera bukanlah suatu constituante , karena bukan hendak mewudjudkan satu undang-undang dasar atau constitutie
 b.bagaimanakah kedudukan utusan Tappanuli dalam Muktamar ini.

(grondwet ) untuk Sumatera dan djuga bukanlah Muktamar Sumatera ini bermaksud hendak merantjang status Indonesia dalam arti kata ketata-negaraan atau ditilik dari sudut politik . Muktamar ini tjuma orientatie , supaja mendjadi kenjataan dan oleh karena itu tidak mendjadi soal : ,,formeel atau informeel-kah Muktamar ini ?" Pertama Muktamar ini adalah suatu realiteit berdasarkan keadaan dan keinginan supaja daerah-daerah di Sumatera ini bertemu satu sama lain. Keinginan untuk bertemu ini adalah satu sociologische wet, jaitu satu natuurlijke wet, oleh karena manusia jang satu tetap menghendaki pertemuan satu sama lain ; inilah sifat manusia sebagai manusia jang tetap ada dalam diri manusia, bangsa manapun ia atau agama manapun dianutnja, seperti ternjata dari perkataan : „ zoön politiekon" . Mungkin Muktamar ini menimbulkan perselisihan paham , tetapi hendaknja djanganlah ini mengetjewakan , karena satu pepatah Perantjis mengatakan : „ Dari pertikaian fahamlah lahirnja kebenaran” .

301