Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/316

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Komunike No. 1 jang dikeluarkan oleh Sekretariat Muktamar Sumatera berbunji sebagai berikut :
 1. Hari ini pada tanggal 29 Maret 1949 pada djam 9.10 pagi didalam gedung Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur, Paduka Jang Mulia Wali Negara Sumatera Timur telah membuka persidangan Muktamar Sumatera.
 2. Atas usul Wali Negara Sumatera Timur dengan suara bulat Muktamar Sumatera telah memilih Paduka Jang Mulia Abdul Malik, Wali Negara Sumatera Selatan, sebagai Ketua Muktamar.
 3. Pada djam 3.30 nanti sore akan diadakan persidangan-persidangan persiapan, jang dihadiri hanja oleh Ketua-ketua Delegasi, sedang pida djam 5.00 nanti sore Muktamar Sumatera akan bersidang kembali dengan lengkap digedung Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur.
 4. Dengan suara bulat Muktamar Sumatera dalam sidang tadi pagi telah menjetudjui pengangkatan Paduka Jang Mulia Tengku Dr. Mansur, Wali Negara Sumatera Timur, sebagai penasehat Muktamar.
 Wali Negara Sumatera Timur T. Dr. Mansur menjampaikan pidato pembukaannja sebagai berikut :

PIDATO T. DR. MANSUR.

 Paduka tuan- tuan utusan untuk Muktamar Sumatera.
 Adalah mendjadi suatu kemuliaan bagi diri saja serta dengan hati jang amat terharu , saja disini pada hari ini mengutjapkan selamat datang kepada tuan-tuan dalam ruang- persidangan Dewan Perwakilan Sumatera Timur ini.
 Saja pandang hari ini sebagai suatu hari jang istimewa benar-benar,suatu hari besar bagi Sumatera , karena bukankah sedjak lebih dari tudjuh tahun lamanja pertalian diantara penduduk pulau ini telah terputus dan perhubungan diantara daerah- daerahnja telah terputus djuga.
 Oleh sebab itulah maka saja merasa amat gembira, jang tuan-tuan telah datang berkumpul kemari dengan begini banjak bilangannja ; dari hal ini terus tampaklah dengan djelas, bahwa walaupun terpisah sedemikian lamanja, dimana-mana diseluruh Sumatera diinsjafi benarbenar, bahwa kita mempunjai begitu banjaknja kepentingan dan masaalah jang sama , sehingga dengan ta' ragu-ragu telah disempurnakan undangan saja.
 Saja merasa sajang benar, jang dua diantara daerah-daerah jang diundang, jaitu Atjeh dan Nias, telah berpendapat tidak harus turut serta pada pertemuan ini karena pertimbangan- pertimbangan politik .
 Tetapi sukar bagi saja untuk menggambarkan dihati , seolah-olah diantara kita ada pertikaian pendirian politik jang demikian sifatnja,sehingga ia merupakan suatu halangan buat memperembukkan kepentingan-kepentingan jang chas bagi Sumatera.
 Oleh karena itu maka sajapun jakin dalam hati saja, bahwa sikap

294