Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/287

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pada tanggal 6 Pebruari 1949, Anak Agung Gde Agung dan Dr. Ateng Kartarahardja, selaku penghubung B.F.O, pergi ke Bangka untuk melakukan perundingan dengan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Pada tanggal 8 Pebruari 1949 Komisi Tiga Negara dalam komunikenja mendesak supaja tawanan-tawanan politik dibebaskan, sesuai dengan keputusan Dewan Keamanan.

Pada tanggal 11 Pebruari 1949 kabinet Belanda sedang mempertimbangkan usul Dr. Beel untuk mempertjepat penjerahan kedaulatan dengan tidak melalui dahulu Pemerintah Interim, tetapi disertai dengan beberapa sjarat.

Pada tanggal 25 Pebruari 1949, Dr. Gieben menjampaikan undangan pemerintah Belanda kepada pembesar-pembesar Republik di Bangka, untuk ikut serta dalam Konperensi Medja Bundar, jang akan diadakan pada tanggal 12 Maret 1949 di Den Haag.

Pada tanggal 28 Pebruari 1949, Dr. Koets mengundjungi Bangka, untuk memberikan pendjelasan tentang undangan tgl. 25 Pebruari 1949.

DJOKJA DISERBU T.N.I.

Pada tanggal 1 Maret 1949, djam 6 pagi T.N.I. menjerbu Djokjakarta dari segala pendjuru, dengan kekuatan kira- kira 2.000 orang. Djokjakarta didudukinja selama 6 djam , disertai pertempuran sampai djam 5 sore, kemudian mengundurkan diri. Ketika T.N.I. sudah meninggalkan kota Djokjakarta, tentera Belanda melakukan pembersihan terhadap penduduk dan melakukan pembakaran rumah-rumah.

Pada tanggal 3 Maret 1949, sidang B.F.O. mengambil resolusi jang menjetudjui tuntutan Republik, supaja pada tingkat permulaan Pemerintahan Republik dipulihkan di Djokjakarta.

Pada tanggal 9 Maret 1949, pemerintah Belanda mengumumkan bahwa K.M.B. ditunda karena Republik tidak mau ikut serta.

Pada tanggal 10 Maret 1949, Dewan Keamanan mengadakan sidang merundingkan lagi soal Indonesia. Pembitjaraan di Dewan Keamanan berputar pada soal-soal:

  1. Rentjana Belanda untuk mengadakan K.M.B. guna merundingkan pertjepatan penjerahan kedaulatan kepada Indonesia;
  2. Resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Djanuari 1949, terutama tentang pemulihan Pemerintah Republik ke Djokjakarta.

Pada tanggal 23 Maret 1949, Dewan Keamanan menerima baik usul Canada dengan suara 8 pro dan 3 blangko. Dengan keputusan ini maka kepada Komisi Tiga Negara diserahi kewadjiban baru untuk membantu kedua-belah pihak sampai tertjapainja persetudjuan, mengenai:

  1. Pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Djanuari 1949;
  2. Saat dan sjarat- sjarat K.M.B. jang akan diadakan di Den Haag.

Pada tanggal 2 April 1949, Mr. Mohamad Rum mengirimkan surat. kepada Komisi Tiga Negara dan menjatakan bersedianja untuk melangsungkan perundingan pendahuluan di Djakarta.

265