Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/286

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

bantuan India. Kemudian dinjatakan bahwa wakil-wakil Republik diluar negeri telah berkumpul di New Delhi untuk merundingkan siasat bersama.

Pada tanggal 3 Djanuari 1949, atas usul Perdana Menteri Birma, Perdana Menteri India Pandit Nehru mengundang semua negara Asia untuk mengadakan permusjawaratan Asia, di New Delhi, guna merundingkan masaalah Indonesia.

Pada tanggal 7 Djanuari 1949, Merle Cochran terbang ke Amerika. Dewan Keamanan kembali bersidang tentang soal Indonesia.

P.D.R.I. (Pemerintah Darurat Republik Indonesia) memberikan instruksi kepada L.N. Palar, jang menjatakan bahwa Republik bersedia mendjalankan cease fire dan berunding dengan Belanda, dengan sjarat-sjarat tertentu.

Pada tanggal 15 Djanuari 1949, Critchley dan Herremans, anggotaanggota Komisi Tiga Negara, buat pertama kalinja berkundjung ke Bangka, untuk berunding dengan pembesar-pembesar Republik.

Sidang B.F.O. memutuskan untuk melakukan perhubungan dengan orang-orang termuka dari Republik.

Pada tanggal 18 Djanuari 1949, Perdana Menteri Belanda, Drees, jang berada di Djakarta, melakukan pembitjaraan dengan St. Sjahrir, jang djuga dihadiri oleh Duta Belanda di London.

KONPERENSI NEW DELHI.

Pada tanggal 20 Djanuari 1949, konperensi Asia di New Delhi dimulai.

Pada tanggal 23 Djanuari 1949, P.D.R.I. menundjuk Mr. A. A. Maramis, jang sedang berada di New Delhi, mendjadi Menteri Luar Negeri P.D.R.I.

Pada tanggal 24 Djanuari 1949, resolusi konperensi New Delhi dikirim ke Dewan Keamanan, resolusi itu antara lain menjatakan :

  1. Pemulihan Pemerintah Republik ke Djokjakarta;
  2. Pembentukan Pemerintah Interim jang mempunjai kemerdekaan dalam politik luar negeri;
  3. Penarikan tentera Belanda dari seluruh Indonesia;
  4. Penjerahan kedaulatan kepada Pemerintah Indonesia Serikat pada tanggal 1 Djanuari 1950.

Pada tanggal 28 Djanuari 1949, Dewan Keamanan menerima baik mosi tentang Indonesia jang diusulkan oleh Amerika Serikat, Tiongkok, Cuba dan Norwegia, jang antara lain mengandjurkan dihentikannja permusuhan, pemilihan Pemerintah Pusat Republik Indonesia di Djokjakarta, diadakannja perundingan lagi dengan pihak Belanda. Dalam resolusi itu ditjantumkan djuga bahwa penjerahan kedaulatan kepada Negara Indonesia jang merdeka dan berdaulat harus dilakukan sebelum tanggal 1 Djuli 1950.

261