Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/282

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Belanda jang datang ke Tapanuli sedjak agressi Belanda ke II njata bahwa mereka berfikir setjara tahun 1941. Memang di Tapanuli masih ada orang-orang jang berfikir setjara tahun 1941 atau 1346, dan tidak pertjaja bahwa bangsa Indonesia sanggup berdiri sebagai bangsa jang Merdeka, terutama dikalangan pegawai-pegawai jang tua-tua dan sebagian dari Kepala-kepala Kuria jang tidak mempunjai kedudukan lagi dimasa kemerdekaan karena tidak dikehendaki rakjat. Memang orangorang ini sedjak bermula telah ditjurigai pemuda dan hanja kebidjaksanaan jang didasarkan kepada kekeluargaan dapat menghindarkan terdjadinja pertumpahan darah di Tapanuli sebagai terdjadi di daerah-daerah lain dipermulaan Kemerdekaan. Kedjadian-kedjadian sedjak 22 Desember 1948, membuktikan bahwa memang orang-orang jang ditjurigai pemuda -pemuda inilah jang pertama sekali bekerdja-sama. Djuga keluarga-keluarga jang muda jang belum mempunjai pendirian jang tetap. Dari aliran-aliran fikiran mereka dan tjara bergaul ditengah masjarakat didaerah pendudukan, kentara benar kelihatan djiwa djaman pendjadjahan. Pemerintahan hendak didjalankan dengan dasar lama dengan perantaraan pegawai Bestuur Bumi Putera (Inl. BB) dan kepala-kepala Adat (Volkshoofden). Kesemuanja itu menemui kegagalan.

Kegagalan ini dapat dimengerti dan telah dilihat kian oleh pemimpin-pemimpin jang sedjak semula sungguh-sungguh turut memperdjuangkan Kemerdekaan bangsa dan tanah air didaerah Tapanuli. Kemungkinan-kemungkinan ini telah dihadapi kian dengan usaha-usaha susunan pemerintahan jang didasarkan kepada kemauan rakjat. Diseluruh Tapanuli telah diadakan pemilihan-pemilihan ketua - ketua kampung dengan setjara demokratis. Ketua- ketua kampung dipilih oleh seluruh penduduk kampung jang dewasa baik laki² maupun perempuan. Umumnja tidak berapa diantara kepala kampung jang lama terpilih. tetapi orang jang mengundjuk minat perdjuangan, dan jang terpilih itu terbanjak dari golongan warga jang selama ini mendjadi golongan — pemimpin djuga dalam kampung jang bersangkutan.

Pemilihan ini dilaksanakan menurut peraturan jang ditetapkan oleh D.P.R. Tapanuli. Tiap kepala kampung jang terpilih sjah mendapat surat pengakuan dari Bupati jang bersangkutan. Umumnja ketua-ketua kampung ini mematuhi Pemerintahan Republik dan tetap setia ; demikian djuga penduduk mematuhi ketua jang mereka pilih ; biar didaerah pendudukan sekalipun.

Susunan pemerintahan kuria telah djuga dirobah dan disesuaikan dengan keinginan rakjat. Anggota-anggota Dewan Negeri dipilih langsung oleh penduduk Negeri jang bersangkutan. Hak memilih dan terpilih mendjadi hak jang sama bagi laki-laki dan perempuan jang telah dewasa. Ada Dewan Negeri jang mempunjai anggota jang terpilih dari kalangan Wanita. Anggota-anggota Dewan Negeri jang bersangkutan memilih wakil ketua dan dengan terpilihnja wakil Ketua, maka kepala-kepala Negeri (kuria) jang lama diberhentikan dengan tudjuan akan diadakan pula pemilihan kepala-kepala Negeri menurut peraturan jang telah ditetapkan D.P.R. Tapanuli untuk itu. Pemilihan itu akan

260