Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/280

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

djalankan kewadjibannja menurut peraturan-peraturan Negara dan instruksi-instruksi Pemerintah;

2. Memadjukan usul-usul kepada Pemerintah Pusat dan andjuran-andjuran kepada Gubernur Militer dan daerah militer istimewa jang seluruhnja ataupun sebahagiannja masuk dalam lingkungan daerah Komisariatnja, jang dapat memperkokoh pertahanan dan pemerintah dalam segala lapangan;

3. Dalam keadaan jang mendesak, mengambil keputusan sementara menunggu pengesahannja dari P.D.R.I. dalam urusan-urusan jang masuk kekuasaan Pemerintah Pusat.

 Major I. Adjie. jang menetap di Penjabungan, diangkat mendjadi fd. Gubernur Militer untuk daerah Tapanuli Selatan dan Sumatera Timur Selatan. Untuk Tapanuli Selatan pemerintah didjalankan dibawah pimpinan Radja Djundjungan dengan Sumartono. Untuk Padang Lawas dan Sumatera Timur Selatan oleh Major Bedjo dan R. Sampurno.

 Dengan penjusunan kembali pemerintah di Kabupaten, maka kabupaten Batang Gadis, pada 3 September 1949, dipimpin oleh Fachruddin Nasution dan Marzuki Lubis; kabupaten Padang Sidempuan jang dibentuk pada tanggal 21 Oktober 1949 dipimpin oleh Maraganti Siregar dan Mursalim Tello; kabupaten Padang Lawas jang disusun pada 15 Oktober 1949 dipimpin oleh Sutan Katimbung dan Sontang Napitupulu: kabupaten Labuhan Batu oleh R. Sampurno dan Djamaludin Tambunan dan kabupaten Asahan oleh Saidi Muli.

 Sumatera Timur Tengah jang meliputi Kabupaten Simelungun dan Padang-Bedagei dikuasai oleh fd. Gubernur Militer/Komandan Sektor II, major L. Malau, dibantu oleh Pak Wongso.

 Major Selamat Ginting mewakili Gubernur Militer Dr. F. Lumbantobing untuk daerah Dairi dan Fak-Fak (Sidikalang, Tiga Lingga) : Major Djamin Gintings mewakili Gubernur Militer Tgk. M. Daud Beureueh untuk Tanah Karo. Pemerintahan di Tanah Karo didjalankan oleh Bupati Rakutta Sembiring.

 Dibahagian Kabupaten Langkat, Gubernur Militer Atjeh, Langkat dan Tanah Karo diwakili oleh Kapten Nip Xarim dan T. Maimun Habsjah.


 Ditempat-tempat jang dapat diduduki Belanda di Tapanuli dan Sumatera Timur Selatan dibangunkannja sematjam pemerintahan, jang disebutnja pemerintahan T.B.A., jaitu pemerintahan administrasi Belanda Sementara. Pemerintahan T.B.A. ini terutama sekali menundjukkan kegiatannja dalam lapangan pembahagian barang-barang tjatu. Jang mendapat pembahagian barang-barang tjatu itu ialah segolongan ketjil bangsa Indonesia jang telah mendjadi pegawai T.B.A., ditambah dengan sebahagian daripada penduduk jang telah didaftarkan mendjadi rakjat T.B.A. Dengan pembahagian barang-barang tjatu ini, pemerintah T.B.A.

258