Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/279

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Dengan keputusannja , tanggal 17 Mei 1949 , No. 23/Pem/PDRI., Mr. S. M. Amin, Gubernur Sumatera Utara, diangkat mendjadi Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara.

 Kekuasaan sipil dan militer dipusatkan pada Gubernur Militer.

 Untuk daerah Tapanuli dan Sumatera Timur Selatan, kekuasaan sipil dan militer dipegang oleh Gubernur Militer Dr. F. Lumbantobing.

 Untuk Atjeh dan Sumatera Timur, jang meliputi kabupaten Langkat dan Tanah Karo , kekuasaan sipil dan militer dikendalikan oleh Gubernur Militer Tgk. M. Daud Beureueh.

 Dalam tiap-tiap keresidenan, pemerintahan sipil didjalankan atas nama dan dengan bertanggung djawab kepada Gubernur Militer jang bersangkutan, oleh Dewan Pertahanan Daerah, jang mempunjai kedudukan jang setaraf dengan Residen, Kepala Keresidenan dimasa jang lampau.

 Dewan Pertahanan Daerah berhak dalam daerahnja, atas nama Gubernur Militer jang bersangkutan mengambil tindakan dan mengadakan peraturan-peraturan jang tidak berlawanan dengan peraturanperaturan jang berlaku atau jang akan dikeluarkan oleh Badan-badan Pemerintahan jang lebih tinggi.

 Pamongpradja/Kepala Daerah (Bupati , Wedana d.l.1.) berdiri hierarchiek dibawah DPD, dan perhubungan mereka dengan DPD itu adalah serupa dengan perhubungan mereka Residen/Kepala Keresidenan dimasa jang lampau.

 Pemerintahan sipil dalam daerah, jang dimasa jang lampau merupakan Keresidenan Atjeh/Langkat, didjalankan atas nama dan dengan bertanggung djawab kepada Gubernur Militer Atjeh, Langkat dan Tanah Karo oleh DPD Atjeh dengan dibantu oleh Pamongpradja/Kepala Daerah (Bupati, Wedana d.l.1 .) bawahannja , terhitung mulai tanggal 14 Djuni 1949.

 D.P.D. Atjeh berkedudukan di Kutaradja dan terdiri, menurut ketetapan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara tanggal 13 Djuni 1949 No. 3/KPPSU/P, dari Residen T. M. Daudsjah, sebagai Ketua, dan anggota Badan Executief D.P.S.U. M. Nur el Ibrahimy, M. Yunan Nasution Jahja Siregar dan Amelz, masing-masing sebagai anggota.

 D.P.D. Atjeh mendjalankan pemerintahan sipil dibawah pengawasan Gubernur Militer Atjeh, Langkat dan Tanah Karo, jang dalam hal ini bertanggung djawab kepada Pemerintah Pusat.

 Dengan berlakunja pemusatan kekuasaan sipil dan militer kepada Gubernur Militer didaerah-daerah militer istimewa, dihapuskan djabatan-djabatan Gubernur/Kepala Propinsi, dan diadakan djabatandjabatan Komisaris Pemerintah Pusat, jang daerah Komisariatnja masing-masing serupa dengan daerah djabatan Gubernur jang digantikannja itu.

 Tugas Komisaris Pemerintah Pusat, dalam garis besarnja ialah :

  1. Mengawas dan memberikan tuntunan, agar alat-alat pemerintahan, baik sipil maupun militer, diseluruh daerah Komisariatnja men

16

257